Ambon, Kemenkum Maluku — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku melaksanakan kegiatan wawancara dengan Kelompok Pelaksana Kebijakan (Policy Implementer) Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dalam rangka Analisis Implementasi dan Evaluasi Kebijakan di Wilayah Tahun 2025 mengenai pelaksanaan kebijakan Indikasi Geografis. (25/06/25).
Wawancara dibuka secara resmi oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kementerian Hukum Maluku, La Margono yang dalam sambutannya menyampaikan tujuan kegiatan ini adalah untuk memperoleh pemahaman yang menyeluruh terkait perspektif dan arahan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) mengenai pelaksanaan Indikasi Geografis (IG).
Pembahasan yang dilakukan mencakup konsep dan implementasi IG, dasar hukum yang melandasi pelindungan IG, penganggaran program, serta tujuan diterbitkannya Permenkumham Nomor 10 Tahun 2022. Ia berharap melalui kegiatan ini didapatkan hasil yang maksimal untuk Kebijakan di wilayah.
Hadir sebagai narasumber utama, Idris, S.T., M.Si., Analis Kebijakan Ahli Muda DJKI, yang secara rinci memaparkan kerangka konseptual dan regulatif pelaksanaan Indikasi Geografis. Ia menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 serta Permenkumham Nomor 10 Tahun 2022 menjadi dasar utama dalam mendorong pelindungan hukum dan pengakuan terhadap produk-produk khas daerah yang memiliki nilai budaya dan ekonomi.
Lebih lanjut, DJKI menekankan pentingnya efisiensi anggaran dalam pelaksanaan kebijakan IG, termasuk pengaturan terhadap alokasi untuk Kelompok Kerja IG tahun 2025. Penataan tata kelola administrasi pendaftaran IG juga menjadi sorotan, khususnya terkait penyederhanaan prosedur, transparansi layanan, dan kemudahan akses masyarakat.
Dalam sesi wawancara, DJKI mendorong Kanwil Kemenkum Maluku untuk memperkuat peran koordinatif dengan pemerintah daerah dan Masyarakat Pemerhati Indikasi Geografis (MPIG). Kolaborasi lintas sektor ini dinilai esensial untuk memastikan pelaksanaan IG berjalan efektif, adaptif terhadap potensi lokal, dan berdampak nyata terhadap penguatan ekonomi serta pelestarian budaya masyarakat.
Kakanwil Kemenkum Maluku,Saiful Sahri mendukung Kegiatan ini yang merupakan salah satu bentuk komitmen Kanwil Kemenkum Maluku dalam mendukung kebijakan kekayaan intelektual yang berbasis potensi lokal dan kearifan budaya daerah, sebagai kontribusi nyata terhadap sistem hukum nasional dan pemberdayaan ekonomi daerah.