Ambon, Kemenkum Maluku — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku dan Universitas Islam Negeri (UIN) Abdul Muthalib Sangadji Ambon resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama di Bidang Kekayaan Intelektual yang berlangsung di Aula Gedung Rektorat, Ruang Senat Lt. II UIN AMS Ambon(03/07/25).
Penandatanganan perjanjian ini menjadi langkah konkret dalam memperkuat sistem perlindungan hukum terhadap hasil karya dan inovasi di lingkungan pendidikan tinggi. Perjanjian Kerja sama ditandatangani oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kementerian Hukum Maluku, Reza Aditiyas Ananda, bersama Dekan Fakultas Syariah UIN Abdul Muthalib Sangadji Ambon, Eka Dahlan Uar yang disaksikan oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Maluku,Saiful Sahri dan Wakil Rektor II UIN Ambon.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku, Saiful Sahri, menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan upaya strategis untuk memperkuat sinergi kelembagaan dalam pengembangan dan perlindungan Kekayaan Intelektual di Maluku.
Dari pihak UIN Ambon, Wakil Rektor II, Dr. Saidin Ernas, M.Si, menyampaikan apresiasi atas kepercayaan dan kemitraan yang dijalin. Ia menekankan bahwa UIN Abdul Muthalib Sangadji Ambon siap berperan aktif mendukung literasi hukum dan pendaftaran Kekayaan Intelektual civitas akademika sebagai bentuk kontribusi kampus dalam menjaga integritas ilmiah dan perlindungan karya.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Wakil Direktur Pascasarjana, Dekan dan Wakil Dekan Fakultas Syariah, dosen, mahasiswa UIN Ambon, Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kementerian Hukum Maluku beserta jajaran.
Melalui kerja sama ini, kedua belah pihak berkomitmen memperkuat edukasi, pendampingan, dan advokasi Kekayaan Intelektual di kalangan akademisi, serta mendorong penciptaan karya yang tidak hanya inovatif, tetapi juga terlindungi secara hukum.