
Ambon, Kemenkum Maluku – Upaya melindungi masyarakat dari jerat keuangan ilegal terus diperkuat. Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku turut ambil bagian dalam Rapat Anggota Satgas PASTI yang membahas dugaan entitas ilegal aplikasi VID di Kota Ambon, yang dilaksanakan secara virtual pada Selasa (17/3).
Kegiatan ini diikuti langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku, Saiful Sahri, bersama sejumlah instansi terkait seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pemerintah daerah, kepolisian, kejaksaan, serta perangkat daerah lainnya dalam satu forum koordinasi terpadu.
Dalam arahannya, Kepala OJK Maluku, Andi Muhammad Yusuf, menegaskan bahwa rapat tersebut merupakan bagian dari agenda rutin Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (PASTI) dalam memperkuat sinergi lintas sektor. Hal ini menjadi krusial mengingat maraknya praktik keuangan ilegal berbasis digital yang kian meresahkan masyarakat.
Ia mengungkapkan, dalam beberapa minggu terakhir, OJK Maluku telah menerima sekitar 14 laporan masyarakat terkait aplikasi VID yang diduga ilegal. Aplikasi tersebut bahkan telah menimbulkan kerugian hingga ratusan juta rupiah.
Modus yang digunakan tergolong sistematis, yakni dengan memberikan tugas menonton video disertai imbalan tertentu. Namun, di balik itu, pengguna diwajibkan menyetor sejumlah uang, bahkan diminta melakukan setoran tambahan saat hendak menarik dana. Pola ini terindikasi sebagai penipuan digital (scam) yang juga memanfaatkan platform komunikasi seperti Telegram.
Menanggapi hal tersebut, diperlukan langkah cepat dan terkoordinasi untuk menelusuri legalitas aplikasi, pihak pengelola, serta mekanisme transaksi yang dijalankan. Satgas PASTI daerah pun berperan dalam mengumpulkan data dan bukti awal, sebelum direkomendasikan kepada Satgas pusat yang berwenang menetapkan status ilegal dan melakukan pemblokiran.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku, Saiful Sahri, menegaskan bahwa aspek legalitas harus menjadi perhatian utama. Menurutnya, suatu entitas bisa saja memiliki badan hukum, namun belum tentu aktivitas yang dijalankan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia juga menekankan pentingnya langkah pencegahan melalui penyuluhan hukum kepada masyarakat. Selain itu, ia mendorong agar OJK menyiapkan materi sosialisasi yang dapat disebarluaskan secara masif oleh seluruh instansi, baik melalui media sosial maupun kanal informasi lainnya.
“Selain penindakan, edukasi kepada masyarakat menjadi kunci utama agar tidak mudah terjebak dalam praktik keuangan ilegal,” tegas Saiful.
Apabila ditemukan adanya unsur kerugian dan tindak pidana, maka penanganan kasus ini diharapkan dapat segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Melalui rapat ini, seluruh pihak sepakat untuk memperkuat sinergi dan meningkatkan kewaspadaan masyarakat terhadap berbagai modus kejahatan keuangan digital yang semakin berkembang. (Humas/S.N)





