
Ambon, Kemenkum Maluku — Upaya memperkuat kualitas produk hukum daerah terus dilakukan melalui proses harmonisasi regulasi. Bertempat di Ruang Rapat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku, Rabu (11/3/2026), dilaksanakan pembukaan Rapat Harmonisasi, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap sejumlah rancangan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah.
Kegiatan ini dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, La Margono mewakili Kepala Kantor Wilayah dan dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, antara lain perwakilan Biro Hukum Setda Provinsi Maluku, Dinas Kesehatan Provinsi Maluku, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Negeri, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Maluku Tengah, Inspektorat Kabupaten Maluku Tengah, Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Maluku Tengah, Bagian Hukum Setda Kabupaten Maluku Tengah, Bagian Organisasi Setda Kabupaten Seram Bagian Barat, Bagian Hukum Setda Kabupaten Seram Bagian Barat, serta Tim Pokja Harmonisasi Ranperda dan Ranperkada.
Rapat harmonisasi tersebut membahas sebanyak 12 rancangan regulasi yang terdiri dari 1 Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat, 1 Rancangan Peraturan Gubernur, serta 10 Rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Maluku Tengah.
Adapun Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat yang dibahas berkaitan dengan Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 04 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Selain itu, turut dibahas Rancangan Peraturan Gubernur mengenai Rencana Aksi Daerah Penanggulangan Tuberkulosis Provinsi Maluku Tahun 2026–2029.
Sementara itu, sepuluh Rancangan Peraturan Bupati Maluku Tengah yang diharmonisasikan mencakup berbagai substansi penting, antara lain tata cara pengelolaan Alokasi Dana Negeri Tahun Anggaran 2026, pengaturan penghasilan tetap dan tunjangan perangkat pemerintahan negeri, pengelolaan konflik kepentingan, serta penetapan peta batas sejumlah negeri administratif di Kecamatan Banda seperti Dwiwarna, Kampung Baru, Merdeka, Nusantara, Pulau Ay, Hatta, dan Pulau Run.
Dalam sambutan Kepala Kantor Wilayah menegaskan bahwa produk hukum daerah merupakan bagian integral dari sistem hukum nasional. Oleh karena itu, setiap tahapan pembentukan peraturan harus mengacu pada asas pembentukan dan asas materi muatan sebagaimana diatur dalam Pasal 5 dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 serta Permendagri Nomor 3 Tahun 2025.
Ia menambahkan bahwa melalui proses harmonisasi ini diharapkan setiap rancangan regulasi yang dihasilkan tidak hanya memenuhi aspek formal, tetapi juga memiliki kualitas materiil yang baik serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat.
Melalui rapat ini, seluruh rancangan peraturan yang dibahas telah melalui proses harmonisasi sesuai dengan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan. Hasil pembahasan selanjutnya akan disampaikan kepada biro hukum maupun bagian hukum masing-masing pemerintah daerah untuk dilakukan penyempurnaan sesuai dengan masukan dan hasil pembahasan dalam rapat harmonisasi.
Kegiatan ini menjadi bagian penting dalam memastikan setiap produk hukum daerah tersusun secara sistematis, selaras dengan peraturan yang lebih tinggi, serta mampu menjadi instrumen kebijakan yang efektif dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. (Humas/H.S)







