Kantor Wilayah (disingkat: KANWIL) merupakan instansi vertikal Kementerian Hukum (KEMENKUM) yang berkedudukan di setiap provinsi, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Hukum. Kantor Wilayah mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas pokok dan fungsi Kementerian Hukum RI dalam wilayah provinsi berdasarkan kebijakan Menteri Hukum RI dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Nomenklatur Kantor Wilayah beberapa kali mengalami pergantian nama yakni: "Departemen Kehakiman" (1945-1999), "Departemen Hukum dan Perundang-undangan" (1999-2001), "Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia" (2001-2004), "Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia" (2004-2009), dan "Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia" (2009-2024), Kementerian Hukum (2024-Sekarang).
Kantor Wilayah dipimpin oleh seorang seorang Kepala Kantor Wilayah (eselon II.a), dan dibantu oleh 2 orang Kepala Divisi (eselon II.b) yakni
- Divisi Pelayanan Hukum
- Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum
Wilayah Kerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku. adalah Provinsi Maluku yang mencakup diantaranya meliputi 9 Kabupaten dan 2 Kota, antara lain:
- Kabupaten Buru
- Kabupaten Buru Selatan
- Kabupaten Kepulauan Aru
- Kabupaten Kepulauan Tanimbar
- Kabupaten Maluku Barat Daya
- Kabupaten Maluku Tengah
- Kabupaten Maluku Tenggara
- Kabupaten Seram Bagian Barat
- Kabupaten Seram Bagian TImur
- Kota Ambon
- Kota Tual