
Ambon, Kemenkum Maluku – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku bersama Politeknik Kesehatan Kementerian Kesehatan Maluku melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Kekayaan Intelektual (KI) serta dukungan terhadap pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi, (12/3).
Kegiatan yang berlangsung di Aula Poltekkes Kemenkes Maluku ini merupakan bagian dari upaya memperkuat sinergi antara pemerintah dan perguruan tinggi dalam meningkatkan pengelolaan serta perlindungan terhadap Kekayaan Intelektual di lingkungan akademik.
Selain prosesi penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku dan Politeknik Kesehatan Kemenkes Maluku. Dalam kesempatan tersebut juga dilakukan penyerahan alat publikasi Kekayaan Intelektual dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku kepada Direktur Politeknik Kesehatan Kemenkes Maluku sebagai bentuk dukungan terhadap penyebarluasan informasi mengenai pentingnya perlindungan Kekayaan Intelektual.
Direktur Politeknik Kesehatan Kemenkes Maluku dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas terjalinnya kerja sama tersebut. Ia menegaskan bahwa pencatatan hak cipta dan perlindungan Kekayaan Intelektual memiliki peran penting dalam mendukung pengembangan karya ilmiah serta menjadi salah satu indikator dalam penilaian akreditasi perguruan tinggi.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku, Saiful Sahri berharap kerja sama yang telah ditandatangani dapat memberikan dampak positif bagi peningkatan kesadaran serta pengelolaan Kekayaan Intelektual di lingkungan Politeknik Kesehatan Kemenkes Maluku.
"Melalui kerja sama ini diharapkan dapat mendorong lahirnya berbagai karya inovatif dari dosen maupun mahasiswa yang memiliki nilai Kekayaan Intelektual serta dapat didaftarkan untuk memperoleh perlindungan hukum" jelas Saiful. (Humas/H.S)





