
Ambon, Kemenkum Maluku – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku melalui Divisi Pelayanan Hukum terus memperkuat sinergi dengan berbagai pemangku kepentingan dalam mendorong percepatan pendaftaran Perseroan Perorangan bagi pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK). Kamis (12/03)
Upaya tersebut dilakukan melalui kegiatan koordinasi yang dilaksanakan oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Yustina Elistya Dewi, bersama tim ke sejumlah instansi strategis di Kota Ambon, pada beberapa hari terakhir
Kegiatan koordinasi ini dilaksanakan di Bank Indonesia Perwakilan Maluku, Dinas Pariwisata Kota Ambon, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Ambon, Dinas Koperasi dan UKM Kota Ambon, serta Balai Besar Pengujian Penerapan Produk Kelautan dan Perikanan (BBP3KP) Ambon.
Koordinasi tersebut bertujuan untuk mensosialisasikan program prioritas Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Tahun 2026, sekaligus mendorong percepatan pembentukan badan hukum Perseroan Perorangan bagi pelaku UMK.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Yustina Elistya Dewi, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan langkah strategis dalam mendukung transformasi digital layanan hukum sekaligus memastikan target nasional dapat tercapai.
“Melalui koordinasi ini kami ingin memperkuat kolaborasi dengan berbagai stakeholder, khususnya dalam mendorong pelaku usaha mikro kecil untuk memiliki badan hukum Perseroan Perorangan sehingga usaha mereka memiliki kepastian hukum dan akses pengembangan yang lebih luas,” ujar Yustina.
Ia menambahkan bahwa pada tahun 2026, Ditjen AHU menargetkan pembentukan minimal 80.000 Perseroan Perorangan secara nasional, dengan target awal 8.000 Perseroan Perorangan terbentuk pada April 2026.
Untuk mendukung target tersebut, Kanwil Kemenkum Maluku melakukan pendekatan langsung kepada lembaga perbankan dan instansi pemerintah yang memiliki pelaku UMK binaan, sehingga proses sosialisasi dan pendaftaran Perseroan Perorangan dapat dilakukan secara lebih efektif.
Dari hasil koordinasi yang dilakukan, pihak Bank Indonesia Perwakilan Maluku serta sejumlah perangkat daerah menyatakan dukungan dan kesiapan untuk berkolaborasi dalam meningkatkan kualitas dan legalitas pelaku usaha mikro kecil di Kota Ambon.
Selain itu, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku juga akan memberikan pendampingan langsung kepada para pelaku UMK binaan Bank Indonesia dan instansi pemerintah dalam proses pendaftaran Perseroan Perorangan.
Yustina menegaskan bahwa kolaborasi lintas sektor ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antara pemerintah dan stakeholder dalam meningkatkan kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat.
“Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan hukum di wilayah Maluku, termasuk memperluas akses masyarakat terhadap layanan Perseroan Perorangan agar semakin banyak pelaku UMK yang memiliki badan hukum,” pungkasnya.
Dengan adanya sinergi antara Kanwil Kemenkum Maluku dan berbagai instansi terkait, diharapkan target nasional pembentukan Perseroan Perorangan dapat tercapai serta memberikan dampak positif bagi penguatan ekonomi masyarakat, khususnya pelaku usaha mikro kecil di Maluku.
(MZH)







