
SBB, Kemenkum Maluku — Ratusan masyarakat di Kecamatan Taniwel, Kabupaten Seram Bagian Barat, tercatat telah memanfaatkan layanan Pos Bantuan Hukum yang tersedia di desa dan negeri setempat. Untuk memastikan layanan tersebut terus berjalan optimal sekaligus semakin menjangkau masyarakat, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku melakukan pendampingan langsung kepada pengelola dan paralegal Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di sembilan desa/negeri di wilayah tersebut, Rabu (11/3).
Tim Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku turun langsung ke lapangan untuk melihat kondisi nyata penyelenggaraan Pos Bantuan Hukum, mulai dari sarana prasarana, pelaksanaan layanan, hingga sistem pelaporan yang dilakukan oleh pengelola di masing-masing desa.
Sembilan desa/negeri yang menjadi lokasi kegiatan tersebut yakni Desa Nikulukan, Desa Niwelehu, Desa Nunialy, Negeri Lisabata, Desa Patahue, Desa Pasinalo, Negeri Kasieh, Negeri Hulung, dan Negeri Taniwel. Dalam kunjungan tersebut, tim melakukan monitoring dan evaluasi sekaligus memberikan pendampingan teknis kepada pengelola Pos Bantuan Hukum.
Selain mengecek kelengkapan fasilitas layanan, tim juga berdialog langsung dengan para paralegal dan aparatur desa mengenai berbagai kendala yang dihadapi dalam memberikan layanan kepada masyarakat. Diskusi tersebut menjadi ruang untuk mencari solusi sekaligus merumuskan langkah strategis agar pengelolaan Pos Bantuan Hukum semakin efektif.
Hasil monitoring menunjukkan bahwa delapan desa/negeri di Kecamatan Taniwel telah aktif memberikan layanan bantuan hukum kepada masyarakat dan secara rutin melakukan pelaporan melalui sistem pelaporan layanan Pos Bantuan Hukum berbasis website.
Data yang dihimpun mencatat sebanyak 176 layanan bantuan hukum telah diberikan kepada masyarakat. Layanan tersebut tersebar di Desa Nikulukan sebanyak 16 layanan, Desa Niwelehu 20 layanan, Desa Nunialy 12 layanan, Desa Patahue 12 layanan, Desa Pasinalo 15 layanan, Negeri Kasieh 65 layanan, Negeri Hulung 22 layanan, dan Negeri Taniwel 14 layanan. Sebagian besar layanan yang diakses masyarakat berupa konsultasi hukum dengan paralegal terkait berbagai persoalan hukum yang dihadapi warga.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku, Saiful Sahri, menjelaskan bahwa keberadaan Posbankum di desa dan negeri merupakan langkah strategis dalam mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat.
Menurutnya, Posbankum tidak hanya berfungsi sebagai tempat konsultasi hukum, tetapi juga menjadi ruang awal bagi masyarakat untuk mendapatkan informasi hukum serta penyelesaian permasalahan secara nonlitigasi melalui mediasi.
“Pos Bantuan Hukum di desa menjadi pintu pertama bagi masyarakat untuk mendapatkan akses terhadap layanan hukum. Karena itu, pengelolaannya harus terus diperkuat agar masyarakat benar-benar merasakan manfaatnya,” ujar Saiful Sahri.
Ia menambahkan bahwa kegiatan pendampingan ini penting dilakukan untuk memastikan layanan Pos Bantuan Hukum berjalan sesuai standar sekaligus meningkatkan kapasitas aparatur desa dan para paralegal yang terlibat dalam pelayanan kepada masyarakat.
“Melalui pendampingan ini kita ingin memastikan bahwa layanan yang diberikan tidak hanya berjalan, tetapi juga berkualitas, tertib administrasi, serta dilaporkan secara baik melalui sistem yang telah disediakan,” tambahnya.
Dalam kegiatan tersebut juga terlihat secara langsung masyarakat yang datang memanfaatkan layanan Posbankum di beberapa desa. Hal ini menunjukkan bahwa keberadaan Posbankum mulai dikenal dan dimanfaatkan sebagai tempat berkonsultasi serta memperoleh informasi hukum.
Dari sisi sarana dan prasarana, Negeri Lisabata dan Negeri Taniwel dinilai telah memiliki fasilitas Posbankum yang cukup lengkap, mulai dari meja dan kursi pelayanan, buku registrasi layanan, hingga spanduk informasi Pos Bantuan Hukum yang dapat dilihat masyarakat.
Selain pendampingan teknis, tim juga memberikan sosialisasi kepada aparatur desa/negeri serta masyarakat mengenai jenis layanan yang tersedia di Pos Bantuan Hukum. Layanan tersebut meliputi akses informasi hukum, konsultasi hukum, penyelesaian sengketa melalui mediasi, hingga rujukan kepada advokat. (Humas/H.S)







