Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku

Featured

OPTIMALISASI POSBANKUM, ENAM DESA DI SERAM BARAT JADI LOKASI PENDAMPINGAN

Optimalisasi_Posbankum_Enam_Desa_di_Seram_Barat_Jadi_Lokasi_Pendampingan.jpg

SBB, Kemenkum Maluku — Kementerian Hukum melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku terus memperkuat akses keadilan bagi masyarakat desa melalui pendampingan layanan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB). Kegiatan ini dilaksanakan dengan menyasar enam desa dan negeri di Kecamatan Seram Barat, (10/3).

Tim dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku melakukan kunjungan langsung ke Desa Morekau, Desa Kawa, Desa Piru, Negeri Eti, Desa Neniari, dan Negeri Lumoli. Kegiatan tersebut bertujuan memastikan pelayanan bantuan hukum di tingkat desa berjalan optimal serta sesuai dengan standar layanan yang telah ditetapkan.

Dalam kegiatan tersebut, tim melakukan monitoring dan evaluasi terhadap berbagai aspek pengelolaan Posbankum, mulai dari kelengkapan sarana prasarana, administrasi layanan, hingga pelaporan kegiatan yang dilakukan oleh pengelola dan paralegal di masing-masing desa.

Selain itu, para paralegal juga diberikan ruang untuk menyampaikan berbagai kendala yang mereka hadapi saat memberikan layanan kepada masyarakat. Diskusi bersama antara tim pendamping dan pemerintah desa pun dilakukan untuk merumuskan langkah-langkah strategis guna meningkatkan kualitas pengelolaan Posbankum.

Hasil pendampingan menunjukkan bahwa secara umum layanan Pos Bantuan Hukum di enam desa tersebut telah berjalan dan dimanfaatkan oleh masyarakat. Layanan yang paling banyak diakses adalah konsultasi hukum dengan paralegal desa.

Dari aspek sarana dan prasarana, Negeri Eti dan Desa Neniari dinilai dapat menjadi contoh pengelolaan Posbankum yang baik. Kedua desa tersebut telah memiliki fasilitas layanan yang cukup lengkap, seperti meja dan kursi pelayanan, buku registrasi layanan, serta spanduk Pos Bantuan Hukum sebagai sarana informasi bagi masyarakat.

Dalam kesempatan tersebut, tim juga memberikan sosialisasi kepada perangkat desa dan masyarakat terkait berbagai layanan yang tersedia di Posbankum. Layanan tersebut meliputi akses informasi hukum, konsultasi hukum, penyelesaian sengketa melalui mediasi, serta rujukan bantuan hukum kepada advokat.

Kepala Kantor Wilayah Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku, Saiful Sahri, menegaskan bahwa penguatan Posbankum di desa merupakan bagian penting dari upaya negara menghadirkan layanan hukum yang lebih dekat dengan masyarakat.

“Pos Bantuan Hukum desa merupakan garda terdepan dalam memberikan akses keadilan bagi masyarakat, khususnya bagi warga yang memiliki keterbatasan dalam menjangkau layanan hukum formal. Melalui pendampingan ini, kami ingin memastikan bahwa setiap Posbankum dapat dikelola secara baik, tertib administrasi, serta mampu memberikan layanan yang benar-benar bermanfaat bagi masyarakat,” ujar Saiful Sahri.

Ia juga menambahkan bahwa keberadaan paralegal desa memiliki peran strategis dalam membantu masyarakat memahami persoalan hukum yang mereka hadapi serta mengarahkan penyelesaian yang tepat, baik melalui konsultasi, mediasi, maupun rujukan kepada pemberi bantuan hukum.

Pendampingan ini juga mendorong peningkatan pemahaman aparatur desa mengenai pentingnya pengelolaan Pos Bantuan Hukum secara optimal sebagai pintu pertama masyarakat dalam memperoleh akses terhadap keadilan.

Selain itu, kegiatan ini turut memperkuat tertib administrasi dan pelaporan layanan Posbankum di enam desa yang dikunjungi. Pelaporan yang tertata dinilai penting sebagai bagian dari akuntabilitas penyelenggaraan layanan bantuan hukum di tingkat desa.

Melalui kegiatan pendampingan ini, enam desa dan negeri di Kecamatan Seram Barat juga menyatakan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas layanan Pos Bantuan Hukum, baik melalui penyediaan sarana prasarana yang memadai maupun melalui pencatatan dan pelaporan layanan secara berkala. (Humas/H.S)

WhatsApp_Image_2026-03-11_at_18.45.56.jpeg

WhatsApp_Image_2026-03-11_at_18.45.55.jpeg

WhatsApp_Image_2026-03-11_at_18.45.57.jpeg

WhatsApp_Image_2026-03-11_at_18.45.59.jpeg

 

 

logo besar kuning
 
KANWIL KEMENTERIAN HUKUM RI
PROVINSI MALUKU
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Sultan Babullah No 17-18, Kel Wainitu, Kec. Nusaniwe, Kota Ambon, Maluku 16810
PikPng.com phone icon png 604605   +62 899-0003-399
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humas.maluku03@gmail.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwil.maluku@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI MALUKU


Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Sultan Babullah No 17-18, Kel Wainitu, Kec. Nusaniwe, Kota Ambon, Maluku 16810
PikPng.com phone icon png 604605   +628990003399
PikPng.com email png 581646   kanwil.maluku@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   humas.maluku03@gamil.com