Ambon, Kemenkum Maluku — Dalam upaya memperkuat daya saing dan perlindungan hukum terhadap produk unggulan daerah, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku mengikuti secara virtual Webinar Strategi Pemanfaatan Merek Kolektif untuk Penguatan Produk Unggulan Daerah
yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Jumat (4/7).
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Pimpinan Kanwil Kemenkum Maluku ini diikuti oleh Kepala Kantor Wilayah, Saiful Sahri didampingi oleh Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Abd. Malik Wagola, Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum, Wilson Muskitta. Webinar dibuka secara resmi oleh Direktur Kekayaan Intelektual, Razilu.
Dalam sambutannya, Razilu menekankan pentingnya peran merek kolektif sebagai instrumen hukum untuk memberikan nilai tambah ekonomi sekaligus menjamin kualitas dan asal-usul produk lokal.
“Pendaftaran merek kolektif tidak hanya melindungi identitas kolektif komunitas, tetapi juga mendukung pengembangan produk unggulan yang mampu bersaing di tingkat nasional maupun global,” ujar Razilu.
Ia juga menambahkan bahwa kegiatan ini merupakan platform strategis untuk memperdalam pemahaman mengenai aspek legal, manfaat komersial, serta praktik terbaik dalam pengelolaan merek kolektif.
Webinar menghadirkan tiga narasumber kompeten di bidangnya, yaitu Hermansyah Siregar, Direktur Merek dan Indikasi Geografis DJKI, dengan paparan tentang Strategi Pemanfaatan Merek Kolektif untuk Penguatan Produk Unggulan Daerah, Fitri Diah Wahyuni, Selaku Kepala Balai Pengelolaan KI Dinas Pariwisata DIY, yang membahas tentang Peran Pemerintah dalam Mendukung Merek kolektif, Serta Dewi Tentu Septi Artiany, Notaris sekaligus pemerhati UMKM dan ekonomi kreatif, yang mengangkat tema Produktivitas Ramah Lingkungan Ciptakan Nilai Tambah Baru.
Acara berlangsung secara interaktif dan mendapatkan respons positif dari peserta yang berasal dari berbagai daerah di Indonesia, termasuk Kanwil Kemenkum Maluku.
Partisipasi aktif Kanwil Kemenkum Maluku dalam webinar ini diharapkan dapat menjadi langkah konkret dalam mendorong komunitas lokal untuk mendaftarkan merek kolektif, sehingga produk-produk daerah tidak hanya terlindungi secara hukum, tetapi juga memiliki daya saing tinggi di pasar nasional maupun internasional. (Humas/H.S)