Ambon, Kemenkum Maluku — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku mengikuti Rapat Tata Kelola Layanan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang digelar oleh Direktorat Pidana, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), Kementerian Hukum secara daring dengan tujuan menata sistem layanan PPNS secara nasional yang lebih akurat, legal, dan berbasis regulasi mutakhir. (02/07/25).
Rapat dibuka oleh Direktur Pidana Ditjen AHU, Taufiqurrakhman, yang menekankan pentingnya penataan ulang sistem layanan PPNS secara menyeluruh. Ia menyoroti urgensi pemadanan dan sinkronisasi data PPNS lintas instansi sebagai langkah strategis dalam menjamin keabsahan status, fungsi, dan legalitas para penyidik di lapangan.
Selanjutnya Paparan dari Kepala Subdirektorat PPNS Ditjen AHU, Donny Anggoro yang menyampaikan data sebaran PPNS lintas kementerian/lembaga sebagai bagian dari pembaruan database nasional, ketentuan normatif terkait pengangkatan, mutasi, dan pemberhentian PPNS sesuai Permenkumham Nomor 5 Tahun 2016, serta prosedur teknis penggunaan Kartu Tanda Pengenal PPNS (KTP-PPNS) sebagai legitimasi fungsi penyidikan. Ia juga menekankan perlunya sinergi lintas sektor dalam mendukung penyelenggaraan fungsi PPNS secara profesional, akuntabel, dan berbasis hukum.
Keikutsertaan Kanwil Kemenkum Maluku dalam rapat ini menjadi bagian dari komitmen untuk terus meningkatkan pemahaman terhadap sistem hukum dan regulasi terbaru, sekaligus memperkuat tata kelola dan pembinaan terhadap keberadaan serta peran PPNS di wilayah kerja.
Dengan adanya forum ini, diperoleh pemahaman menyeluruh mengenai pentingnya konsistensi dan integrasi data PPNS, serta penyegaran informasi hukum yang relevan dalam rangka optimalisasi pelaksanaan fungsi penyidikan yang sah, tertib, dan efektif di lingkungan Kementerian Hukum.
Hadir dari Kanwil Kementerian Hukum Maluku, Kepala Kantor Wilayah Saiful Sahri, didampingi oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Reza Aditiyas Ananda, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum La Margono, serta Analis Kekayaan Intelektual Muda, Masyud Tualeka.