Saumlaki, Kemenkum Maluku — Dalam rangka memperkuat pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas notaris serta mendorong implementasi Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ), Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku melaksanakan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Kinerja Notaris di Kabupaten Kepulauan Tanimbar, pada 30 Juni hingga 1 Juli 2025.
Empat notaris yang menjadi sasaran kegiatan ini, yaitu Maria Boruthnaban, Chatarina Diana Pilijai, Joni Sabono, dan Anthonio A. Faraknimella, yang semuanya berkedudukan di wilayah Kepulauan Tanimbar.
Tim Kanwil memulai kunjungan ke kantor notaris Maria Boruthnaban yang tercatat sebagai salah satu notaris baru di daerah tersebut. Ia diketahui telah menangani pembentukan serta pengesahan dua Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP/KKMP), sebagai bagian dari program strategis nasional dalam pemberdayaan ekonomi desa. Dalam kunjungan tersebut, dilakukan koordinasi dan evaluasi terhadap capaian kinerjanya.
Selanjutnya, tim melakukan kunjungan ke kantor notaris Chatarina Diana Pilijai untuk mendiskusikan sejumlah kendala teknis, salah satunya terkait keterlambatan pendaftaran badan hukum melalui portal ahu.go.id. Tim memberikan solusi dan arahan langsung agar proses administrasi dapat berjalan lebih efisien.
Sementara itu, saat melakukan kunjungan ke kantor Anthonio A. Faraknimella dan Joni Sabono, kedua notaris tidak berada di tempat. Meski demikian, evaluasi administratif tetap dilaksanakan, termasuk pemeriksaan buku repertorium dan pendalaman kendala teknis, khususnya terkait sistem pembayaran jasa melalui aplikasi YAP! (Your All Payment).
Tak hanya itu, Tim Kanwil juga mensosialisasikan pengisian kuesioner PMPJ serta rencana audit PMPJ yang akan dilaksanakan pada tahun 2025. Audit ini merupakan bagian dari kerja sama antara Kanwil Kemenkum Maluku dan Majelis Pengawas Notaris (MPN) sebagai upaya penguatan prinsip kehati-hatian.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Maluku, Saiful Sahri, menyampaikan bahwa kegiatan monitoring ini merupakan bagian dari strategi nasional untuk memastikan kepatuhan notaris terhadap regulasi, khususnya dalam mendukung pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT).
“Monitoring ini penting untuk memastikan bahwa notaris di wilayah terluar tetap menjalankan perannya secara profesional dan sesuai regulasi, terutama dalam mendukung sistem hukum yang akuntabel dan transparan,” tegas Saiful Sahri.
Melalui kegiatan ini, Kemenkum Maluku menunjukkan komitmen serius dalam memperkuat fungsi notariat di wilayah perbatasan, sebagai garda terdepan pelayanan hukum dan perlindungan masyarakat. (Humas/H.S)