Ambon, Kemenkum Maluku — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku, Saiful Sahri, membuka secara resmi kegiatan Sosialisasi Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual dengan Tema “Melindungi Aset Bangsa Dengan Mencegah Pelanggaran Kekayaan Intelektual” di Universitas Islam Negeri (UIN) Abdul Muthalib Sangadji Ambon(03/07/25). Kegiatan ini diikuti oleh civitas akademika UIN Ambon, terdiri dari para dosen dan mahasiswa.
Dalam sambutannya, Kakanwil menyoroti tren peningkatan pelanggaran Kekayaan Intelektual (KI) seperti pembajakan, penggunaan tanpa izin, serta bentuk pelanggaran lainnya yang berdampak merugikan para pencipta, pelaku usaha, bahkan negara. Ia menegaskan bahwa Intellectual Property Crime (IPC) sering disalahpahami sebagai kejahatan tanpa korban, padahal dampaknya nyata terhadap ekonomi, keselamatan konsumen, dan pendapatan negara.
“Penanganan pelanggaran KI memerlukan sinergi antarlembaga. Kolaborasi antar instansi pemerintah, akademisi, dan pemangku kepentingan adalah kunci untuk memperkuat perlindungan hukum dan membangun kesadaran bersama,” ujar Saiful Sahri.
Ia juga menegaskan Komitmen Kanwil Kementerian Hukum Maluku dalam mendorong penegakan hukum atas IPC, khususnya melalui edukasi, peningkatan kesadaran, serta penguatan dukungan hukum dan operasional di daerah. Hadir mendampingi Kakanwil dalam kegiatan tersebut, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Reza Aditiyas Ananda.
Sementara itu, Wakil Rektor II UIN Ambon, Saidin Ernas, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada Kanwil Kementerian Hukum Maluku atas kegiatan sosialisasi yang telah diselenggarakan. Ia berharap kegiatan ini dapat memperluas wawasan dosen dan mahasiswa mengenai pentingnya perlindungan Kekayaan Intelektual di lingkungan kampus UIN Ambon.
Kegiatan ini tidak hanya bertujuan memahami aspek yuridis dari kekayaan intelektual, tetapi juga mengajak peserta untuk menghargai dan melindungi hasil karya, inovasi, dan pemikiran ilmiah yang dihasilkan oleh dosen maupun mahasiswa. Langkah ini sejalan dengan komitmen Kementerian Hukum dalam mendorong terciptanya ekosistem akademik yang taat hukum, kreatif, dan berdaya saing.