Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku

Featured

GAUNGKAN PENCEGAHAN PELANGGARAN KEKAYAAN INTELEKTUAL, KANWIL KEMENKUM MALUKU GELAR SOSIALISASI

GAUNGKAN_PENCEGAHAN_PELANGGARAN_KEKAYAAN_INTELEKTUAL_KANWIL_KEMENKUM_MALUKU_GELAR_SOSIALISASI.png

Ambon, Kemenkum Maluku — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku kembali menunjukkan komitmennya dalam memperkuat literasi hukum tentang Kekayaan Intelektual di kalangan akademisi dengan menggelar Sosialisasi Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual bertema “Melindungi Aset Bangsa dengan Mencegah Pelanggaran Kekayaan Intelektual”, bertempat di Universitas Islam Negeri (UIN) Abdul Muthalib Sangadji Ambon.(03/07/25).

Acara ini menghadirkan dua narasumber yang sangat luar biasa dan ahli dalam kekayaan Intelektual.
Narasumber pertama, Ricky Mubaroq, Analis Kekayaan Intelektual pada DJKI yang memaparkan materi bertajuk “ Pencegahan dan Penindakan Pelanggaran Kekayaan Intelektual”. Dalam paparannya, ia menjelaskan berbagai bentuk pelanggaran KI yang terjadi di Indonesia, serta langkah-langkah strategis yang telah dilakukan oleh DJKI dalam menindak pelanggaran tersebut.

Narasumber kedua, Muhammad Indrus Nurbati, Penyuluh Hukum Pertama pada Kanwil Kemenkum Maluku membawakan materi “Pengenalan Merek dan Hak Cipta” yang mencakup proses pendaftaran, perlindungan hukum, serta pentingnya mengenali hak eksklusif atas karya dan merek, terutama di kalangan pelaku akademik dan generasi muda kreatif.

Kegiatan ini disambut dengan antusias oleh para peserta yang aktif berdialog dengan narasumber, menyampaikan pertanyaan seputar proses pendaftaran kekayaan intelektual serta berbagi pengalaman terkait karya cipta yang dimiliki.

Sebagai bentuk penghargaan terhadap partisipasi tersebut, panitia menyelenggarakan kuis interaktif di akhir acara. Tiga peserta dengan nilai tertinggi terpilih sebagai pemenang peringkat I, II, dan III, dan masing-masing diberikan hadiah sebagai bentuk apresiasi sekaligus dorongan untuk terus meningkatkan pengetahuan tentang kekayaan intelektual.

Melalui kegiatan ini, Kanwil Kementerian Hukum Maluku berharap tercipta budaya akademik yang sadar hukum dan menghargai karya intelektual, sekaligus mendorong peningkatan literasi kekayaan intelektual sebagai fondasi penting dalam mendukung kemajuan inovasi nasional.

WhatsApp_Image_2025-07-03_at_17.09.52.jpeg

WhatsApp_Image_2025-07-03_at_17.10.10.jpeg

WhatsApp_Image_2025-07-03_at_17.10.26.jpeg

WhatsApp_Image_2025-07-03_at_17.10.50.jpeg

logo besar kuning
 
KANWIL KEMENTERIAN HUKUM RI
PROVINSI MALUKU
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Sultan Babullah No 17-18, Kel Wainitu, Kec. Nusaniwe, Kota Ambon, Maluku 16810
PikPng.com phone icon png 604605   +62 899-0003-399
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humas.maluku03@gmail.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwil.maluku@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI MALUKU


Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Sultan Babullah No 17-18, Kel Wainitu, Kec. Nusaniwe, Kota Ambon, Maluku 16810
PikPng.com phone icon png 604605   +628990003399
PikPng.com email png 581646   kanwil.maluku@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   humas.maluku03@gamil.com