Ambon, KEMENKUM_MALUKU — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku turut berpartisipasi dalam kegiatan Penguatan Peran Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kantor Wilayah Kementerian Hukum yang diselenggarakan secara daring oleh Biro Hukum, Komunikasi Publik, dan Kerja Sama (Hukerma) Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM RI. Rabu (25/06)
Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kepala Biro Hukerma, Ronald Lumbuun dan diikuti oleh jajaran Kantor Wilayah secara daring dari Ruang Rapat Kakanwil dan lokasi masing-masing.
Dalam arahannya, Ronald Lumbuun menegaskan pentingnya peran aktif Kantor Wilayah dalam memberikan masukan substantif terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi kementerian. Menurutnya, kontribusi dari daerah menjadi elemen strategis dalam memperkuat kebijakan yang dirumuskan di tingkat pusat.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, La Margono, serta Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum, Wilson Muskitta, mengikuti kegiatan ini dari Ruang Rapat Kakanwil Maluku. Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Maluku, Saiful Sahri, turut hadir secara virtual dari lokasi berbeda.
Dalam sesi diskusi, Kakanwil Kemenkumham Maluku, Saiful Sahri, menyoroti beberapa hal strategis. Ia menekankan perlunya pengelompokan target kinerja berdasarkan wilayah Barat, Tengah, dan Timur, mengingat perbedaan karakteristik dan tantangan masing-masing daerah.
Ia juga mendukung penuh transformasi digital yang dilakukan Kementerian, namun berharap Kantor Wilayah diberikan kewenangan lebih dalam mengelola layanan langsung seperti fidusia dan pengawasan notaris, guna memperkuat akuntabilitas.
“Kanwil Maluku saat ini memprioritaskan percepatan pendirian Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sebagai bagian dari program strategis nasional. Dan kami sementara turun ke kabupaten kota untuk bisa mendorong proses dan sinergi dengan Notaris serta Pemerintah Daerah.” Tambah Saiful
Terakhir, ia mengusulkan agar penempatan CPNS mempertimbangkan daerah asal pegawai guna meningkatkan loyalitas dan mengurangi potensi mutasi dini.
Atas masukan tersebut, Kepala Biro Hukerma menyampaikan apresiasi dan menyatakan bahwa seluruh poin akan dirangkum untuk disampaikan langsung kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM RI sebagai bahan evaluasi dan penyusunan kebijakan kementerian di daerah.
Kegiatan berlangsung dengan lancar dan produktif, menghasilkan dua capaian penting diantaranya tersampaikannya masukan strategis dari Kanwil Maluku, serta diperolehnya respon positif dari Biro Hukerma atas saran yang diajukan.
Hal ini diharapkan menjadi langkah awal dalam memperkuat sinergi antara pusat dan daerah dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Hukum secara menyeluruh dan berkelanjutan.