Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku

Featured

SAIFUL SAHRI LANTIK TIGA PERANCANG AHLI MUDA, DORONG HARMONISASI REGULASI BERKUALITAS

Saiful_Sahri_Lantik_Tiga_Perancang_Ahli_Muda_Dorong_Harmonisasi_Regulasi_Berkualitas.jpg

Ambon, Kementerian Hukum — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku, Saiful Sahri, melantik tiga aparatur sipil negara sebagai Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda dalam upaya memperkuat kualitas harmonisasi regulasi di daerah, Rabu (11/2/2026).

Tiga ASN yang dilantik yakni Fahmi Patty, Felisitas Renyaan, dan Lisa Mei Sarah. Ketiganya resmi naik jenjang dari Perancang Ahli Pertama setelah menunjukkan kinerja, dedikasi, dan kompetensi yang baik dalam mendukung pembentukan produk hukum di Maluku. Prosesi pelantikan ditandai dengan pengambilan sumpah jabatan yang dipimpin langsung oleh Saiful Sahri.

Dalam arahannya, Saiful Sahri menegaskan bahwa kenaikan jabatan tersebut bukan sekadar bentuk penghargaan, tetapi juga amanah yang menuntut tanggung jawab yang lebih besar. Menurutnya, Perancang Ahli Muda harus mampu menjadi penyaring yang kritis dan solutif dalam proses pembentukan Peraturan Daerah maupun Peraturan Kepala Daerah.

“Di jenjang Muda ini, saudara harus mampu mengombinasikan aturan nasional dengan kearifan lokal tanpa melanggar hierarki hukum. Jadilah penjaga gawang yang tangguh, pastikan hukum yang lahir tidak mencederai hak masyarakat,” ujar Saiful Sahri.

Ia juga menekankan lima poin penting sebagai pedoman dalam menjalankan tugas, yakni peningkatan profesionalisme termasuk implementasi Permenkumham Nomor 17 Tahun 2023, menjaga integritas sebagai warisan abadi, menjadi penyaring substantif dalam setiap rancangan regulasi, menghormati kearifan lokal, serta mengedepankan sinergi PASTI.

Saiful berharap para pejabat yang baru dilantik mampu menjadi lokomotif inovasi, meningkatkan efisiensi dalam proses harmonisasi peraturan, serta memastikan kualitas pelayanan hukum di Maluku semakin diakui di tingkat nasional.

“Selamat bekerja. Jadilah pribadi yang ‘kosong’ agar selalu siap diisi ilmu baru, namun ‘berisi’ saat memberikan pendapat hukum. Jaga nama baik institusi dan jadikan ini sebagai ladang ibadah,” tutup Saiful Sahri. (Humas/H.S)

WhatsApp_Image_2026-02-11_at_14.58.33_1.jpeg

WhatsApp_Image_2026-02-11_at_14.58.33.jpeg

WhatsApp_Image_2026-02-11_at_14.58.32_1.jpeg

WhatsApp_Image_2026-02-11_at_14.58.32.jpeg

logo besar kuning
 
KANWIL KEMENTERIAN HUKUM RI
PROVINSI MALUKU
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Sultan Babullah No 17-18, Kel Wainitu, Kec. Nusaniwe, Kota Ambon, Maluku 16810
PikPng.com phone icon png 604605   +62 899-0003-399
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humas.maluku03@gmail.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwil.maluku@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI MALUKU


Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Sultan Babullah No 17-18, Kel Wainitu, Kec. Nusaniwe, Kota Ambon, Maluku 16810
PikPng.com phone icon png 604605   +628990003399
PikPng.com email png 581646   kanwil.maluku@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   humas.maluku03@gamil.com