
Ambon, Kemenkum Maluku – Kementerian Hukum terus menguatkan fondasi pemahaman terhadap pembaruan hukum pidana nasional melalui Lokakarya KUHP dan KUHAP Baru bertema “Menyelaraskan Paradigma dan Asas dalam Pendidikan Hukum Pidana dan Hukum Acara Pidana” yang digelar di Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, Selasa (10/2).
Kegiatan ini menjadi ruang temu akademik yang strategis dalam menjaga keselarasan arah pembaruan KUHP Nasional dan KUHAP Baru, khususnya dalam konteks pengembangan pendidikan hukum di Indonesia. Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku turut berpartisipasi melalui kehadiran Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, Margono, sebagai perwakilan Kepala Kantor Wilayah.
Menurut Margono, pembaruan KUHP dan KUHAP tidak dapat dilepaskan dari kesiapan sumber daya manusia hukum yang dibentuk melalui pendidikan hukum yang sejalan dengan paradigma baru. Penyamaan pemahaman terhadap asas, nilai, dan tujuan pembaruan hukum pidana dinilai penting agar implementasi KUHP Nasional dan KUHAP Baru tidak berhenti pada tataran normatif, melainkan terinternalisasi secara nyata dalam praktik penegakan hukum.
Lokakarya diawali dengan sambutan Ketua Umum Asosiasi Pengajar Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (ASPERHUPIKI), Fachrizal Afandi, yang menegaskan peran strategis perguruan tinggi dan para pengajar hukum pidana sebagai garda intelektual dalam menyukseskan pembaruan KUHP dan KUHAP, khususnya melalui penguatan kurikulum dan metode pembelajaran yang adaptif.
Kegiatan kemudian dibuka secara resmi oleh Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Hukum, Gusti Ayu Putu Suwardani, yang menekankan pentingnya penyelarasan paradigma dan asas baru dalam sistem pendidikan hukum nasional sebagai penopang utama implementasi KUHP Nasional dan KUHAP Baru agar berjalan selaras, berkeadilan, dan berorientasi pada kepastian hukum.
Melalui kegiatan ini, diharapkan terbangun keselarasan pemahaman antara kebijakan pembaruan hukum pidana dan hukum acara pidana dengan pengembangan pendidikan hukum nasional, sekaligus memperkuat kesiapan aparatur dan insan hukum dalam menghadapi implementasi KUHP dan KUHAP Baru secara utuh dan berkelanjutan. (Humas/S.N)








