
Ambon, Kemenkum Maluku – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku secara resmi menyelenggarakan kegiatan penguatan materi Penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) sebagai langkah strategis memperkuat kapasitas aparatur di daerah. Agenda ini ditujukan khusus bagi Tim Kerja dan Tim Asesor Pemerintah Daerah se-Provinsi Maluku guna memastikan proses reformasi hukum berjalan secara substantif dan bukan sekadar pemenuhan syarat administrasi, (9/2).
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Kantor Wilayah Maluku lantai 2 dan disiarkan melalui platform Zoom ini menghadirkan narasumber berkompeten dari Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum RI. Para ahli yang hadir, yakni Hayati selaku Kabag Program dan Pelaporan, serta Adharinati dan Wulan Prihandini selaku Perancang Peraturan Perundang-undangan, memberikan bedah materi mendalam mengenai variabel dan indikator penilaian.
Dalam forum tersebut, Kepala Kantor Wilayah, Saiful Sahri menekankan bahwa pemahaman Tim Asesor sangat krusial dalam memotret kondisi nyata reformasi hukum di setiap kabupaten dan kota. Ia menyampaikan harapan agar pemerintah daerah terus meningkatkan jumlah serta kompetensi Pejabat Fungsional Tertentu Perancang Peraturan Perundang-undangan dan Analis Hukum. Hal ini dianggap sebagai kunci utama dalam menghasilkan produk hukum daerah yang berkualitas dan sesuai dengan parameter nasional.
Lebih lanjut disampaikan bahwa berdasarkan evaluasi tahun 2025, nilai IRH di wilayah Maluku tercatat pada angka 57,92. Angka tersebut masih di bawah target yang ditetapkan sebesar 70. Melalui penguatan ini, Saiful mendorong Tim Sekretariat Wilayah untuk melakukan koordinasi lebih intensif agar target tahun 2026 dapat tercapai. Selain itu, apresiasi tinggi diberikan kepada Kabupaten Kepulauan Aru dan Kabupaten Maluku Tengah yang telah membuktikan komitmennya dengan meraih predikat AA.
Selama sesi diskusi, beberapa kendala teknis turut diidentifikasi, mulai dari hambatan pada aplikasi E-Harmon di Maluku Tenggara hingga sinkronisasi JDIH dengan pihak Kominfo maupun pihak ketiga di Maluku Tengah dan Maluku Barat Daya. Menanggapi hal tersebut, Tim Sekretariat Nasional telah mencatat seluruh kendala untuk dikoordinasikan lebih lanjut di tingkat pusat. (Humas/H.S)






