
Ambon, Kemenkum Maluku — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku, Saiful Sahri, mengikuti secara virtual agenda krusial Entry Meeting Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia atas Laporan Keuangan Kementerian Hukum Tahun 2025 pada Jumat, 6 Februari 2026. Pertemuan yang berlangsung secara hybrid dari Graha Pengayoman Jakarta dan ruang virtual ini menjadi tonggak awal dimulainya audit menyeluruh terhadap penggunaan anggaran negara di lingkungan kementerian.
Kegiatan strategis ini dihadiri langsung oleh jajaran pimpinan dari Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan, serta para menteri teknis lainnya. Kehadiran para petinggi negara tersebut menegaskan komitmen kolektif untuk menjaga integritas dan transparansi keuangan di masa transisi organisasi.
Anggota I BPK RI, Dr. Nyoman Adhi Suryadnyana, dalam paparannya menekankan pentingnya kesamaan persepsi antara pemeriksa dan entitas yang diperiksa. Ia menjelaskan bahwa ruang lingkup pemeriksaan tahun ini mencakup mekanisme pelaporan yang harus selaras dengan standar akuntansi pemerintahan yang ketat. Proses ini bertujuan untuk memberikan keyakinan memadai atas kewajaran penyajian laporan keuangan.
Momen utama dalam rangkaian acara ini adalah penyerahan Surat Tugas Pemeriksaan oleh Anggota I BPK RI kepada para Menteri. Penyerahan dokumen tersebut menjadi dasar hukum bagi tim BPK RI untuk memulai verifikasi lapangan dan pemeriksaan dokumen di seluruh satuan kerja, termasuk yang berada di wilayah Maluku.
Bagi Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku, kegiatan ini merupakan instruksi langsung untuk meningkatkan kesiapan dan penyediaan data yang akurat. Saiful Sahri memastikan bahwa jajarannya di Maluku akan kooperatif dan mendukung penuh kelancaran proses pemeriksaan agar predikat opini laporan keuangan tetap terjaga dengan baik.
Melalui koordinasi yang intensif antara Kementerian Hukum dan BPK RI, diharapkan tercipta sinergi dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang bersih. (Humas/H.S)








