
Ambon, Kemenkum Maluku – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku, Saiful Sahri, mengikuti secara virtual kegiatan Peresmian Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa/Kelurahan serta Pembukaan Pelatihan Paralegal Desa/Kelurahan di Wilayah Provinsi Sulawesi Tengah pada Rabu, 4 Februari 2026. Kehadiran ini merupakan wujud dukungan nyata Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku terhadap pelaksanaan kebijakan pusat dalam memperluas akses keadilan bagi masyarakat.
Acara yang dipusatkan di Sulawesi Tengah tersebut dihadiri oleh sejumlah tokoh nasional, antara lain Menteri Hukum RI, Wakil Ketua MPR RI, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal RI, serta Kepala Badan Narkotika Nasional RI.
Membuka secara resmi kegiatan tersebut, Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, menjelaskan bahwa peresmian Posbankum ini sejalan dengan Asta Cita ke-7 Presiden Republik Indonesia. Fokus utamanya adalah memperkuat reformasi hukum dan birokrasi, serta meningkatkan pencegahan korupsi dan narkoba. Melalui Posbankum, masyarakat kurang mampu kini memiliki akses yang lebih mudah untuk mendapatkan bantuan hukum secara gratis.
Sementara itu, Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, dalam sambutannya menekankan pentingnya layanan hukum di tingkat desa agar keadilan dapat dirasakan secara merata oleh seluruh lapisan masyarakat.
Selain peresmian, kegiatan ini juga mencakup pemberian penghargaan Desa Anti Korupsi dan penyerahan piagam penghargaan kepada para bupati serta wali kota atas komitmen mereka dalam mendukung layanan bantuan hukum. Kepala Badan Narkotika Nasional RI, Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto, juga mengingatkan agar Posbankum bersinergi dengan program desa bersih narkoba guna menciptakan lingkungan yang aman dan taat hukum.
Partisipasi aktif Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku dalam agenda ini mempertegas komitmen instansi untuk mendorong penguatan kapasitas paralegal di daerah. Ia berharap dengan adanya kegiatan ini, perangkat desa mampu memberikan pendampingan hukum awal yang efektif bagi warga desa yang membutuhkan. Selain itu masyarakat dapat memantau perkembangan program bantuan hukum gratis ini melalui platform resmi Badan Pembinaan Hukum Nasional untuk mendapatkan informasi mengenai prosedur layanan hukum di wilayah masing-masing. (Humas/H.S)








