
Ambon, Kemenkum Maluku – Kementerian Hukum Maluku menyerahkan Sertifikat Penghargaan atas Predikat AA atau kategori Istimewa kepada Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru. Penghargaan tersebut diberikan berdasarkan Hasil Penilaian Reformasi Hukum pada Pemerintah Daerah se-Provinsi Maluku Tahun 2025, (5/2).
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku menyerahkan piagam tersebut secara langsung kepada Bupati Kepulauan Aru, Timotius Kaidel, dalam pertemuan resmi. Capaian ini menempatkan Kepulauan Aru sebagai salah satu daerah dengan kinerja reformasi hukum terbaik di wilayah Maluku.
Dalam pertemuan tersebut, kedua belah pihak membahas keberlanjutan Indeks Reformasi Hukum atau IRH. Kepala Kantor Wilayah, Saiful Sahri menekankan bahwa predikat istimewa yang telah diraih perlu dipertahankan melalui konsistensi kebijakan dan pembenahan regulasi di tingkat daerah.
Selain pembahasan mengenai IRH, pertemuan ini juga menyoroti pentingnya pemenuhan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum atau JDIH. Integrasi produk hukum daerah ke dalam sistem JDIH dinilai krusial untuk memastikan aksesibilitas dan transparansi informasi hukum bagi masyarakat luas.
Saiful Sahri menyampaikan keinginannya agar sinergi dan kolaborasi antara instansi vertikal dan pemerintah daerah terus terjalin erat. Menurutnya, keberhasilan pembangunan hukum di daerah sangat bergantung pada komunikasi yang intensif antar lembaga.
“Kementerian Hukum Maluku selalu membuka pintu bagi seluruh pemerintah daerah di Maluku untuk melakukan konsultasi maupun pendampingan. Kerja sama ini diharapkan dapat terus meningkatkan kualitas pelayanan hukum dan penataan regulasi di seluruh wilayah Maluku” ujar Saiful.
Sementara itu, Bupati Kepulauan Aru, Timotius Kaidel, mengatakan bahwa penghargaan predikat AA ini merupakan buah dari kerja keras seluruh jajaran pemerintah daerah dalam melakukan pembenahan di bidang hukum. Ia menyatakan bahwa pencapaian ini adalah bentuk komitmen nyata Kabupaten Kepulauan Aru dalam menghadirkan tata kelola pemerintahan yang sesuai dengan prinsip reformasi hukum nasional.
Lebih lanjut disampaikan bahwa keberhasilan ini menjadi standar baru bagi Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru dalam menyusun setiap produk hukum daerah. Ia menegaskan bahwa predikat istimewa tersebut akan dijadikan pemicu semangat untuk memastikan setiap regulasi yang dilahirkan benar-benar memberikan kepastian hukum dan manfaat langsung bagi masyarakat di Bumi Jargaria. (Humas/H.S)






