Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku

Featured

JEMPUT BOLA KE MALTENG: KEMENKUM MALUKU 'SIDAK' KEDISIPLINAN DAN PERKUAT BENTENG ANTI PENCUCIAN UANG

Jemput_Bola_ke_Malteng_Kemenkum_Maluku_Sidak_Kedisiplinan_dan_Perkuat_Benteng_Anti_Pencucian_Uang.jpg

Masohi, Kemenkum Maluku – Langkah proaktif diambil oleh jajaran kementerian Hukum Maluku dalam memastikan integritas layanan kenotariatan di wilayah Maluku Tengah. Dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah, saiful Sahri bersama tim Divisi Pelayanan Hukum, rangkaian koordinasi intensif dilakukan dengan menyambangi lima kantor Notaris sekaligus pada Selasa (3/2).

Bukan sekadar kunjungan formalitas, aksi jemput bola ini menjadi ajang deteksi dini sekaligus mitigasi risiko terhadap layanan Administrasi Hukum Umum (AHU).
Perjalanan dimulai di kantor Notaris Jan Marco Pattipeilohy. Di sini, tim membedah kendala klasik namun krusial terkait kedisiplinan laporan bulanan. Menariknya, Notaris Jan Marco mengungkap persoalan warisan, protokol dari Notaris Risa Nurliawaty Soulissa yang belum tuntas sepenuhnya sejak 2024, serta kendala teknis perbaikan data PT.

Kakanwil Kemenkumham Maluku, Saiful Sahri, dalam arahannya menegaskan bahwa kehadiran tim di lapangan adalah bentuk tanggung jawab moral instansi untuk memastikan marwah notaris tetap terjaga. Ia menginstruksikan agar seluruh kendala teknis yang dihadapi notaris di daerah tidak dibiarkan berlarut-larut.

"Saya tidak ingin ada jarak antara regulator dan pelaksana di lapangan. Kedisiplinan adalah harga mati, namun kami juga hadir sebagai pemberi solusi. Jika ada kendala sistem, kami jemput bolanya dan teruskan ke pusat. Namun, jika ini menyangkut integritas dan kepatuhan laporan, saya minta seluruh Notaris di Maluku Tengah tidak main-main. Kita harus memastikan Maluku menjadi wilayah yang bersih dari celah kriminalitas keuangan," tegas Saiful.

Ia juga mengingatkan bahwa sinergi antara Notaris dan Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) harus diperkuat melalui komunikasi yang lebih intensif agar fungsi pengawasan berjalan selaras dengan fungsi pembinaan.

Perjalanan dimulai di kantor Notaris Jan Marco Pattipeilohy. Di sini, tim membedah kendala klasik namun krusial terkait kedisiplinan laporan bulanan. Menariknya, Notaris Jan Marco mengungkap persoalan warisan, protokol dari Notaris Risa Nurliawaty Soulissa yang belum tuntas sepenuhnya sejak 2024, serta kendala teknis perbaikan data PT.

Tak berhenti di situ, tim bergeser menemui Notaris Nuraini Mahu yang mengeluhkan sistem penolakan otomatis saat pendaftaran nama perkumpulan. Menanggapi hal ini, Kepala Bidang Pelayanan AHU, Rapin Sugara Rumakat menegaskan akan membawa curhatan teknis ini langsung ke level pusat di Direktorat Jenderal AHU.
selain itu tim juga melakukan kunjungan ke kantor Notaris Latupauw Selanno, Susy Nurnaningsih Latuconsina, hingga Stella Tubalawony. Disepanjang kunjungan yang menjadi bahasan adalah penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ).

Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Y. Elistya Dewi, menekankan bahwa PMPJ bukan sekadar administrasi tambahan, melainkan instrumen sakti untuk membentengi profesi Notaris dari jeratan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT).

"Notaris adalah garda terdepan dalam transaksi hukum. Penerapan PMPJ adalah hal mutlak yang tidak bisa ditawar jika kita ingin menciptakan iklim hukum yang bersih di Maluku," tegas Elistya Dewi.

Kunjungan intensif ini membuahkan hasil instan. Para notaris yang dikunjungi berkomitmen langsung melengkapi kewajiban laporan bulanan mereka kepada Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN).

Dengan rampungnya koordinasi ini, Kementerian Hukum Maluku membuktikan bahwa pengawasan yang humanis namun tegas adalah kunci utama dalam menjaga marwah profesi notaris sekaligus melindungi masyarakat dari risiko hukum di masa depan. (Humas/H.S)

WhatsApp_Image_2026-02-04_at_11.01.34.jpeg

WhatsApp_Image_2026-02-04_at_11.01.35_1.jpeg

WhatsApp_Image_2026-02-04_at_11.01.37.jpeg

WhatsApp_Image_2026-02-04_at_11.01.35.jpeg

logo besar kuning
 
KANWIL KEMENTERIAN HUKUM RI
PROVINSI MALUKU
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Sultan Babullah No 17-18, Kel Wainitu, Kec. Nusaniwe, Kota Ambon, Maluku 16810
PikPng.com phone icon png 604605   +62 899-0003-399
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humas.maluku03@gmail.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwil.maluku@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI MALUKU


Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Sultan Babullah No 17-18, Kel Wainitu, Kec. Nusaniwe, Kota Ambon, Maluku 16810
PikPng.com phone icon png 604605   +628990003399
PikPng.com email png 581646   kanwil.maluku@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   humas.maluku03@gamil.com