
Ambon, Kemenkum Maluku – Menjelang Peresmian Nasional Pos Bantuan Hukum (Posbankum) oleh Presiden Republik Indonesia, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku bergerak cepat memperkuat kapasitas aparatur desa dan paralegal melalui kegiatan Pendampingan dan Pembekalan Posbankum Desa/Negeri/Kelurahan se-Kabupaten Kepulauan Tanimbar yang dilaksanakan secara virtual, Selasa (31/3).
Langkah strategis ini diikuti oleh Kepala Desa, Kepala Pemerintah Negeri, Lurah, serta para peserta pelatihan paralegal Posbankum di Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Kegiatan ini menjadi bagian penting dalam memastikan Posbankum di tingkat desa dapat berjalan optimal sebagai garda terdepan akses keadilan bagi masyarakat.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku, Saiful Sahri dalam sambutannya menegaskan bahwa Posbankum Desa bukan sekadar program, tetapi merupakan instrumen nyata negara dalam menghadirkan layanan hukum yang lebih dekat dan mudah diakses oleh masyarakat.
“Posbankum harus menjadi ruang solusi bagi masyarakat desa. Tidak hanya memberikan informasi hukum, tetapi juga mampu melakukan pendampingan awal serta membantu menyelesaikan persoalan hukum secara preventif,” tegas Saiful Sahri.
Ia juga menekankan bahwa keberadaan Posbankum di desa dan kelurahan akan menjadi ujung tombak dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat sekaligus mencegah konflik yang berpotensi berkembang menjadi perkara hukum yang lebih kompleks.
Dalam kegiatan tersebut, peserta mendapatkan pembekalan dari sejumlah narasumber, yakni Penyuluh Hukum Ahli Madya Thortjie M. Mataheru, Penyuluh Hukum Ahli Pertama Christifidelis Giovanny Leiwakabessy, serta Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Rinezh Hotman Tegar Marpaung.
Materi yang disampaikan mencakup penguatan layanan Posbankum, penyelesaian sengketa pertanahan, hingga pemahaman terhadap pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Pembekalan ini diharapkan mampu meningkatkan kapasitas aparatur desa dan paralegal dalam memberikan layanan hukum yang inklusif dan berkualitas.
Selain itu, peserta juga dibekali pemahaman mengenai karakteristik konflik pertanahan yang sering terjadi di Maluku, seperti hak ulayat, batas wilayah adat, tumpang tindih kepemilikan, serta konflik waris tanah. Pendekatan penyelesaian sengketa melalui mediasi dan musyawarah adat turut menjadi fokus dalam pembekalan tersebut.
Melalui kegiatan ini, Kemenkum Maluku mendorong terbentuknya Posbankum yang aktif dan responsif dengan mekanisme layanan yang lebih sistematis, mulai dari layanan konsultasi, pencatatan perkara, hingga pelaporan berkala melalui sistem yang disediakan Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dengan penguatan kapasitas ini, Posbankum di Kabupaten Kepulauan Tanimbar diharapkan mampu menjadi pusat layanan bantuan hukum yang efektif, sekaligus memperluas akses keadilan hingga ke tingkat desa.
Langkah ini menjadi bukti nyata komitmen Kemenkum Maluku dalam menghadirkan layanan hukum yang inklusif, adaptif, dan berdampak langsung bagi masyarakat. (Humas/S.N)





