
Ambon, Kemenkum Maluku – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku terus memperkuat pelindungan, pengelolaan, dan pemanfaatan Kekayaan Intelektual (KI) melalui koordinasi penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) KI bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku. Pertemuan tersebut berlangsung di Ruang Kerja Ketua DPRD Provinsi Maluku, Selasa (31/03/2026).
Koordinasi dipimpin langsung oleh Saiful Sahri selaku Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku, didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Kepala Bidang Kekayaan Intelektual, serta jajaran JFT dan JFU. Rombongan diterima oleh Ketua DPRD Provinsi Maluku Benhur George Watubun bersama unsur pimpinan dan anggota Komisi III DPRD serta Sekretariat DPRD Provinsi Maluku.
Dalam pertemuan tersebut, Saiful menegaskan bahwa Maluku memiliki kekayaan budaya, kreativitas, serta berbagai produk lokal yang bernilai tinggi dan berpotensi meningkatkan kesejahteraan masyarakat apabila dikelola dengan baik melalui sistem Kekayaan Intelektual.
“Kekayaan Intelektual di Maluku perlu menjadi perhatian bersama karena daerah ini memiliki kekayaan budaya, kreativitas, dan beragam produk lokal bernilai tinggi. Perlindungan harus terus didorong agar karya dan produk asli Maluku tidak diklaim oleh pihak lain, sekaligus memastikan potensi unggulan daerah dapat berkembang dan memiliki daya saing,” ujar Saiful
Lebih lanjut, Kakanwil menekankan bahwa penyusunan Ranperda KI merupakan langkah strategis untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis kreativitas dan kearifan lokal.
Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur George Watubun, menyampaikan apresiasi atas inisiatif Kanwil Kementerian Hukum Maluku dalam memperkuat regulasi daerah di bidang Kekayaan Intelektual. Ia menilai Ranperda ini menjadi bentuk sinergi yang berkualitas antara lembaga legislatif dan pemerintah.
“Ranperda ini merupakan bentuk kerjasama yang berkualitas dan sinergi berkelanjutan antara DPRD dan Kanwil Kemenkum, sehingga hubungan kelembagaan tetap harmonis sekaligus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ungkap Benhur.
Ia juga menegaskan komitmen DPRD Provinsi Maluku untuk segera menindaklanjuti penyusunan regulasi terkait pelindungan, pengelolaan, dan pemanfaatan Kekayaan Intelektual di Provinsi Maluku.
Melalui koordinasi ini, diharapkan proses legislasi Ranperda Kekayaan Intelektual dapat berjalan optimal, sekaligus meningkatkan pemahaman bersama tentang pentingnya melindungi kekayaan budaya dan potensi ekonomi kreatif Maluku secara berkelanjutan.
Pertemuan diakhiri dengan sesi foto bersama sebagai simbol komitmen kolaborasi antara Kanwil Kementerian Hukum Maluku dan DPRD Provinsi Maluku dalam memperkuat ekosistem Kekayaan Intelektual di daerah.
(MZH)





