
Masohi, Kemenkum Maluku – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku terus mendorong penguatan perlindungan Kekayaan Intelektual (KI) di lingkungan pendidikan tinggi. Hal tersebut diwujudkan melalui audiensi sinergi dan kolaborasi bersama STKIP Gotong Royong Masohi yang dilaksanakan di Masohi, Kabupaten Maluku Tengah, Rabu (4/2).
Audiensi tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku, Saiful Sahri dan didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Yustina Elistya Dewi yang diterima oleh Ketua STKIP Gotong Royong Masohi, Kalasum Selehulano, bersama para dosen dan jajaran staf administrasi.
Kegiatan berlangsung dalam bentuk dialog interaktif yang membahas capaian, tantangan, serta kendala perguruan tinggi dalam pengelolaan dan perlindungan Kekayaan Intelektual, khususnya hasil olah pikir dosen dan mahasiswa.
Kadiv Yankum menegaskan bahwa pendampingan pendaftaran Kekayaan Intelektual merupakan tugas dan tanggung jawab Kementerian Hukum. Ia menyatakan kesiapan pihaknya untuk bersinergi dengan STKIP Gotong Royong Masohi dalam mendorong pendaftaran KI di lingkungan perguruan tinggi.
“Sudah menjadi tugas kami untuk memberikan pendampingan dalam pendaftaran Kekayaan Intelektual. Kami siap bersinergi agar karya-karya dosen dan mahasiswa di perguruan tinggi ini dapat terlindungi secara hukum,” ujar Elis
Ia juga menjelaskan bahwa pemerintah memiliki program perlindungan terhadap hasil olah pikir dan kreativitas agar dapat dikenal lebih luas serta memiliki nilai ekonomi bagi masyarakat. Menurutnya, masih banyak karya mahasiswa yang belum didaftarkan Kekayaan Intelektualnya, terutama pada bidang teknik pengolahan pangan dan pengobatan.
Sementara itu, Ketua STKIP Gotong Royong Masohi, Kalasum Selehulano, menyampaikan apresiasi atas kehadiran Kanwil Kemenkum Maluku dan berharap kolaborasi yang terjalin dapat memberikan manfaat nyata bagi pengembangan institusi.
“Kami mengapresiasi kehadiran Kemenkum Maluku. Kolaborasi ini kami harapkan dapat membuahkan hasil positif bagi almamater, meskipun kami memiliki keterbatasan sebagai perguruan tinggi swasta,” ungkapnya.
Ia menambahkan bahwa keterbatasan tersebut tidak menyurutkan semangat STKIP Gotong Royong Masohi untuk terus menghasilkan output terbaik bagi para pendidik, mahasiswa, dan masyarakat di Maluku Tengah.
Kakanwil menegaskan bahwa Kekayaan Intelektual tidak hanya berkembang di tengah masyarakat, tetapi juga harus tumbuh kuat di lembaga pendidikan. Menurutnya, hasil buah pikir dosen dan mahasiswa perlu dilindungi melalui skema Kekayaan Intelektual sesuai arahan kementerian terkait.
“Kami berharap ada kolaborasi dan sinergitas yang berkelanjutan. Di lingkungan pendidikan tinggi juga penting dibentuk sentra Kekayaan Intelektual sebagai sarana edukasi sekaligus perpanjangan tangan layanan pengurusan KI,” tegas Saiful
Melalui audiensi ini, Kanwil Kemenkum Maluku berharap kesadaran dan perlindungan Kekayaan Intelektual di lingkungan perguruan tinggi semakin meningkat, sehingga mampu mendorong inovasi dan kontribusi nyata bagi pembangunan daerah. (MZH)








