
Ambon, Kemenkum Maluku – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku melakukan langkah strategis dengan menggandeng Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Maluku dalam upaya meningkatkan pemahaman masyarakat terkait regulasi pertanahan. Kedua instansi tersebut resmi menandatangani perjanjian kerja sama yang berfokus pada edukasi dan konsultasi hukum agraria di wilayah Maluku, (6/2).
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku, Saiful Sahri, bersama Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Maluku, Bernadus Wijanarko, secara langsung menandatangani dokumen kesepakatan tersebut. Kerja sama ini dirancang untuk menjawab tingginya kebutuhan masyarakat akan informasi hukum yang akurat mengenai kepemilikan dan sengketa tanah.
Penandatanganan kerja sama ini secara khusus ditujukan untuk memperkuat eksistensi Pos Bantuan Hukum (Posbankum) yang telah terbentuk di tingkat desa, kelurahan, hingga negeri di seluruh Provinsi Maluku. Kehadiran kolaborasi ini menjadi bukti nyata bahwa negara hadir untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat melalui wadah Posbankum yang lebih berdaya dan fungsional.
Dalam sambutannya, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku, Saiful Sahri menekankan bahwa integrasi tenaga ahli dari pihak pertanahan ke dalam program edukasi akan membuat Posbankum di desa dan negeri menjadi rujukan utama bagi warga yang menghadapi kendala agraria. Ia berharap kerja sama tersebut mampu menciptakan iklim hukum yang lebih kondusif di Maluku, di mana masyarakat memiliki akses yang lebih mudah untuk mendapatkan perlindungan hak atas tanah melalui pendampingan hukum yang terintegrasi antara Kementerian Hukum dan Badan Pertanahan Nasional.
Sementara itu, Bernadus Wijanarko menyatakan bahwa pihaknya akan memberikan atensi penuh terhadap implementasi kesepakatan ini. Ia menegaskan akan segera menginstruksikan kepada seluruh jajaran Kantor Pertanahan di kabupaten dan kota se-Provinsi Maluku untuk menindaklanjuti poin-poin kerja sama tersebut dengan aksi nyata di lapangan. Selain itu, seluruh rangkaian kegiatan ini akan dilaporkan secara berkala kepada pihak kementerian di tingkat pusat sebagai bentuk pertanggungjawaban kinerja. (Humas/H.S)






