
Ambon, Kemenkum Maluku — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku mengambil langkah strategis dalam mempercepat pemahaman publik terkait arah baru hukum pidana nasional. Melalui forum dialog interaktif Maluku Bicara yang disiarkan langsung pada Jumat, 6 Februari 2026, Kemenkum Maluku membedah secara mendalam urgensi serta filosofi di balik pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP.
Diskusi yang dipusatkan di Studio Maluku Bicara tersebut menghadirkan panelis kompeten, di antaranya Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, La Margono, bersama Kepala Subbidang Tindak Pidana Narkotika, Selamat Indra Wijaya, serta akademisi Nasarudin Umar. Kehadiran para pakar ini bertujuan untuk memberikan edukasi yang komprehensif mengenai pergeseran paradigma hukum dari sekadar pemberian sanksi menuju penegakan hukum yang lebih humanis.
Dalam pemaparannya, La Margono menegaskan bahwa kehadiran KUHP baru merupakan tonggak sejarah kedaulatan hukum Indonesia. Ia menjelaskan bahwa aturan ini disusun untuk menggantikan warisan kolonial dengan nilai-nilai yang digali langsung dari akar budaya dan kebutuhan sosial masyarakat Indonesia saat ini. Menurutnya, pembaruan ini mengedepankan keseimbangan antara kepastian hukum dan konsep keadilan restoratif yang lebih menjunjung tinggi hak asasi manusia.
Selaras dengan hal tersebut, diskusi ini menyoroti pentingnya proporsionalitas dalam pemidanaan. KUHP nasional kini tidak hanya berfokus pada penghukuman fisik, tetapi juga mempertimbangkan aspek pemulihan bagi semua pihak yang terlibat dalam perkara hukum. Proses transisi dari aturan lama ke aturan baru ini disebut memerlukan literasi hukum yang kuat agar tidak terjadi kesalahpahaman saat implementasi penuh dilakukan di tengah masyarakat.
Kakanwil Kementerian Hukum Maluku, Saiful Sahri, menyatakan bahwa sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat menjadi kunci suksesnya transformasi hukum ini. Forum ini diharapkan menjadi jembatan informasi agar transisi menuju sistem hukum nasional yang mandiri dapat berjalan efektif dan berkelanjutan di wilayah timur Indonesia. (Humas/H.S)






