
Ambon, Kemenkum Maluku — Upaya memeratakan akses keadilan hingga ke pelosok desa terus diperkuat di wilayah timur Indonesia. Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku menggelar agenda strategis berupa pendampingan dan pembekalan bagi Pos Bantuan Hukum (Posbankum) yang tersebar di Desa, Ohoi, Finua, dan Kelurahan di seluruh wilayah Kota Tual serta Kabupaten Maluku Tenggara pada Selasa, 1 April 2026.
Kegiatan yang dilangsungkan secara virtual melalui ruang rapat pimpinan ini menjadi langkah krusial dalam menstandarkan layanan hukum di tingkat akar rumput. Fokus utamanya adalah memastikan setiap masyarakat, tanpa terkecuali, mendapatkan kualitas pelayanan hukum yang setara dan inklusif sebelum fasilitas ini diresmikan secara nasional oleh Presiden Republik Indonesia.
Dalam sambutan Kepala Kantor Wilayah yang dibacakan oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, La Margono menekankan bahwa Posbankum bukan sekadar urusan administratif. Posbankum ini harus menjadi garda terdepan dalam memberikan informasi, konsultasi awal, hingga rujukan kepada lembaga bantuan hukum terakreditasi bagi warga yang membutuhkan.
Aspek lokalitas menjadi sorotan utama dalam sesi pembekalan kali ini. Mengingat karakteristik wilayah Maluku yang kental dengan hukum adat, para peserta yang terdiri dari kepala desa dan paralegal diberikan pemahaman mendalam mengenai teknik penyelesaian sengketa pertanahan. Narasumber dari Kantor Pertanahan Kabupaten Maluku Tenggara, Rima Margareta Putri Inuhan, mengupas tuntas mengenai penanganan konflik hak ulayat dan batas wilayah melalui pendekatan restoratif dan kultural.
Hal ini bertujuan agar sengketa tanah tidak melulu berakhir di meja hijau, melainkan bisa diselesaikan lewat musyawarah adat yang memiliki legalitas administratif.
Selain persoalan tanah, para peserta juga dibekali materi mengenai pembaruan hukum nasional melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Penyuluh Hukum, Christifidelis Giovanny Leiwakabessy, menjelaskan bagaimana hukum yang hidup dalam masyarakat atau living law kini mendapatkan pengakuan dalam sistem hukum pidana nasional yang baru. Ini menjadi kabar baik bagi Maluku, di mana praktik adat yang diakui tetap dihormati selama selaras dengan aturan perundang-undangan.
Melalui kegiatan ini, kapasitas paralegal ditingkatkan agar mampu mengoperasikan sistem pelaporan berbasis website yang disediakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional. Dengan sistem yang lebih tertata, mulai dari buku register hingga jadwal konsultasi, diharapkan masyarakat tidak lagi merasa asing atau takut saat berhadapan dengan persoalan hukum.
Acara yang turut didukung penuh oleh Pemerintah Kota Tual dan Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara ini diakhiri dengan komitmen bersama untuk mewujudkan kesadaran hukum preventif. Dengan hadirnya Posbankum yang mumpuni, konflik sosial di tingkat desa diharapkan dapat diredam lebih dini melalui jalur non-litigasi yang humanis dan berwibawa. (Humas/H.S)





