Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku

Featured

POSBANKUM HADIR DI BURSEL, APARATUR DESA DAN PARALEGAL DIBEKALI STRATEGI TANGANI SENGKETA TANAH DAN HUKUM ADAT

Posbankum_Hadir_di_Bursel_Aparatur_Desa_dan_Paralegal_Dibekali_Strategi_Tangani_Sengketa_Tanah_dan_Hukum_Adat.jpg

Ambon, Kemenkum Maluku — Upaya memperkuat akses keadilan hingga tingkat desa terus dilakukan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku melalui kegiatan pendampingan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa/Negeri/Kelurahan di Kabupaten Buru Selatan (Bursel).

Kegiatan ini menjadi langkah penting untuk meningkatkan pemahaman hukum aparatur pemerintah desa serta para paralegal dalam menangani berbagai persoalan hukum yang berkembang di tengah masyarakat.
Kegiatan yang berlangsung pada Selasa, 10 Maret 2026 ini dilaksanakan secara hybrid, yang direlay langsung dari Ruang Rapat Pimpinan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku. Kegiatan tersebut diikuti oleh 19 peserta yang terdiri dari kepala desa, kepala pemerintah negeri, lurah se-Kabupaten Buru Selatan, serta peserta pelatihan paralegal Pos Bantuan Hukum.

Dalam kegiatan tersebut, para peserta mendapatkan materi dari sejumlah narasumber yang kompeten, yaitu Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, La Margono, Penyuluh Hukum Ahli Madya, serta Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa dari Kantor Pertanahan Kabupaten Buru Selatan.

Pendampingan ini bertujuan memberikan pemahaman komprehensif kepada aparatur desa dan paralegal mengenai tugas dan fungsi Pos Bantuan Hukum sebagai pusat layanan informasi dan konsultasi hukum di tingkat desa. Pos Bantuan Hukum diharapkan tidak hanya menjadi kelengkapan administratif, tetapi benar-benar berperan sebagai garda terdepan dalam memberikan layanan hukum bagi masyarakat.

Selain itu, kegiatan ini juga membekali aparatur desa dan paralegal dengan keterampilan dasar dalam menangani sengketa pertanahan melalui pendekatan musyawarah dan mediasi. Hal ini dinilai penting mengingat berbagai konflik tanah di Maluku sering berkaitan dengan hak ulayat, batas wilayah adat, tumpang tindih kepemilikan, serta persoalan waris.

Dalam sesi materi, peserta juga mendapatkan pemahaman mengenai penyebab umum terjadinya sengketa pertanahan, seperti tidak dipeliharanya bidang tanah oleh pemilik, kurangnya pengetahuan pemilik mengenai lokasi tanah, pembagian waris yang tidak jelas, hingga ketidakjelasan status kepemilikan.
Para narasumber juga menjelaskan tahapan penanganan sengketa pertanahan yang meliputi pengaduan, pengumpulan data, analisis kasus, gelar perkara, mediasi, hingga penyelesaian melalui kesepakatan yang dituangkan dalam berita acara sebagai bentuk legalitas administratif.

Selain isu pertanahan, kegiatan ini turut memberikan pemahaman mengenai pembaruan hukum pidana nasional melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Peserta diperkenalkan dengan konsep pengakuan hukum yang hidup dalam masyarakat atau living law yang relevan dengan karakteristik masyarakat adat di Maluku.

Melalui materi tersebut, aparatur desa dan paralegal juga mendapatkan pemahaman mengenai jenis-jenis pidana baru dalam KUHP nasional, seperti pidana pengawasan, pidana kerja sosial, serta pendekatan keadilan restoratif yang menekankan pemulihan, perbaikan, dan rehabilitasi.

Hasil dari kegiatan ini menunjukkan meningkatnya pemahaman aparatur desa dan paralegal mengenai fungsi Pos Bantuan Hukum sebagai pintu pertama masyarakat dalam mendapatkan layanan hukum. Selain itu, terbentuk pula komitmen bersama agar Pos Bantuan Hukum aktif memberikan layanan informasi hukum, konsultasi awal, pencatatan perkara, serta rujukan kepada advokat atau lembaga bantuan hukum terakreditasi.

Melalui kegiatan ini diharapkan tumbuh kesadaran hukum yang lebih kuat di tingkat desa, sehingga berbagai persoalan hukum masyarakat dapat diselesaikan secara preventif sebelum berkembang menjadi perkara pidana maupun perdata di pengadilan.

Kegiatan pendampingan Pos Bantuan Hukum Desa/Negeri/Kelurahan di Kabupaten Busel berlangsung dengan tertib dan lancar hingga penutupan kegiatan. Program ini diharapkan terus memperkuat sinergi antara pemerintah, aparat desa, paralegal, serta masyarakat dalam membangun budaya hukum yang berkeadilan di Maluku. (Humas/H.S)

 

WhatsApp_Image_2026-03-10_at_13.59.39.jpeg

WhatsApp_Image_2026-03-10_at_13.59.39_1.jpeg

WhatsApp_Image_2026-03-10_at_13.59.41.jpeg

WhatsApp_Image_2026-03-10_at_13.59.38.jpeg

logo besar kuning
 
KANWIL KEMENTERIAN HUKUM RI
PROVINSI MALUKU
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Sultan Babullah No 17-18, Kel Wainitu, Kec. Nusaniwe, Kota Ambon, Maluku 16810
PikPng.com phone icon png 604605   +62 899-0003-399
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humas.maluku03@gmail.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwil.maluku@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI MALUKU


Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Sultan Babullah No 17-18, Kel Wainitu, Kec. Nusaniwe, Kota Ambon, Maluku 16810
PikPng.com phone icon png 604605   +628990003399
PikPng.com email png 581646   kanwil.maluku@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   humas.maluku03@gamil.com