
Ambon, Kemenkum Maluku – Dalam upaya memperkuat akses keadilan bagi masyarakat hingga ke tingkat desa, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku melaksanakan kegiatan pendampingan pembentukan dan optimalisasi Layanan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di Desa Wayame, Kota Ambon, Selasa (10/3).
Kegiatan ini dilaksanakan untuk memastikan keberlangsungan serta konsistensi penyelenggaraan layanan Posbankum sekaligus memperkuat kapasitas Paralegal Posbankum dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat desa.
Pendampingan dilakukan oleh Tim Kanwil Kementerian Hukum Maluku yang diwakili oleh Analis Hukum Ahli Muda, Griselda Siahailatua, bersama Paralegal Posbankum Desa Wayame, Lodewik Laisila. Kegiatan berlangsung di Kantor Desa Wayame dan diikuti oleh Staf Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Ketua RT/RW, serta masyarakat setempat.
Rangkaian kegiatan diawali dengan sambutan Kepala Desa Wayame, dilanjutkan dengan penyampaian materi sosialisasi mengenai fungsi dan peran Posbankum, serta sesi diskusi dan tanya jawab bersama peserta.
Dalam sosialisasi tersebut disampaikan berbagai jenis layanan yang tersedia pada Posbankum, antara lain konsultasi dan informasi hukum, bantuan hukum dan advokasi, penyelesaian sengketa melalui perdamaian di luar pengadilan, serta rujukan kepada advokat.
Selain itu, masyarakat juga diberikan informasi mengenai sembilan Organisasi Bantuan Hukum (OBH) terakreditasi yang dapat memberikan layanan bantuan hukum kepada masyarakat di wilayah Maluku.
Melalui kegiatan ini, aparatur desa dan masyarakat semakin memahami peran strategis Posbankum sebagai sarana layanan hukum yang mudah diakses oleh masyarakat, khususnya bagi kelompok masyarakat kurang mampu dan kelompok rentan.
Pendampingan ini juga dimanfaatkan untuk memfasilitasi Paralegal Posbankum Desa Wayame dalam proses input pelaporan layanan Posbankum pada sistem yang tersedia. Selain itu, tim Kanwil Kemenkum Maluku turut melakukan pemantauan terhadap kesiapan sarana dan prasarana Posbankum di desa, seperti banner layanan, meja, kursi, buku tamu, serta ruang pelayanan.
Dari kegiatan pendampingan tersebut, Posbankum Desa Wayame berhasil menambah sebanyak 17 laporan layanan Posbankum. Selain itu, kegiatan ini juga menghasilkan sejumlah catatan evaluasi guna meningkatkan kualitas pelayanan, termasuk penguatan koordinasi dalam pelatihan paralegal serta peningkatan kedisiplinan dan kesiapan pelayanan di kantor desa.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kementerian Hukum Maluku terus berkomitmen mendorong optimalisasi layanan Posbankum di desa sebagai garda terdepan dalam memperluas akses bantuan hukum bagi masyarakat, sehingga keadilan dapat semakin mudah dijangkau oleh seluruh lapisan masyarakat. (Humas/S.N)







