
Ambon, Kemenkum Maluku – Dalam rangka memperluas akses keadilan bagi masyarakat hingga ke tingkat desa, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku melaksanakan kegiatan pendampingan pembentukan dan penguatan Layanan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di Desa Hunuth, Kota Ambon, Senin (9/3).
Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan keberlangsungan serta konsistensi penyelenggaraan layanan Posbankum sekaligus memberikan pembekalan kepada Paralegal Posbankum agar mampu memberikan layanan hukum dasar kepada masyarakat secara optimal.
Pendampingan dilaksanakan oleh Tim Penyuluh Hukum Kanwil Kementerian Hukum Maluku, yakni Penyuluh Hukum Ahli Madya Thorjie Mataheru dan Penyuluh Hukum Ahli Muda Griselda Siahailatua. Kegiatan berlangsung di Kantor Desa Hunuth dan diikuti oleh Staf Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Ketua RT/RW, serta masyarakat setempat.
Rangkaian kegiatan diawali dengan sambutan Kepala Desa Hunuth, dilanjutkan dengan penyampaian materi sosialisasi mengenai fungsi dan peran Posbankum serta sesi diskusi dan tanya jawab bersama peserta.
Dalam sosialisasi tersebut disampaikan berbagai layanan yang dapat diakses masyarakat melalui Posbankum, antara lain konsultasi dan informasi hukum, bantuan hukum dan advokasi, penyelesaian sengketa melalui perdamaian di luar pengadilan, serta rujukan kepada advokat.
Melalui kegiatan ini, aparatur desa dan masyarakat diberikan pemahaman mengenai layanan Posbankum serta berbagai jenis perkara atau permasalahan hukum yang dapat dilaporkan melalui Website Layanan Posbankum.
Selain itu, tim Kanwil Kementerian Hukum Maluku juga memfasilitasi Paralegal Posbankum Desa Hunuth dalam proses input pelaporan layanan Posbankum pada sistem yang telah tersedia. Kegiatan ini sekaligus menjadi momentum pemantauan terhadap kesiapan sarana dan prasarana layanan Posbankum di desa, seperti banner atau poster layanan, meja, kursi, buku tamu, serta ruang pelayanan.
Pendampingan ini juga menghasilkan sejumlah bahan evaluasi dan rekomendasi guna meningkatkan kualitas layanan Posbankum di Desa Hunuth, antara lain penguatan koordinasi dan komunikasi terkait pelatihan paralegal serta peningkatan kedisiplinan dan kesiapan pelayanan di kantor desa.
Dengan pelaksanaan kegiatan ini, Kanwil Kementerian Hukum Maluku terus berkomitmen mendorong optimalisasi layanan Posbankum sebagai sarana pelayanan hukum yang mudah diakses masyarakat, sehingga kehadiran negara dalam memberikan bantuan hukum bagi masyarakat, khususnya kelompok kurang mampu dan rentan, dapat semakin dirasakan hingga ke tingkat desa. (Humas/S.N)





