
Ambon, Kemenkum Maluku – Upaya menghadirkan akses keadilan yang lebih luas bagi masyarakat terus diperkuat oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku, Saiful Sahri, melakukan koordinasi dengan Camat Seram Barat, Rony Salenussa, pada Selasa (10/3) di Kantor Camat Seram Barat guna mendorong penguatan layanan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di tingkat kecamatan.
Langkah ini menjadi bagian dari komitmen Kementerian Hukum untuk memastikan layanan bantuan hukum dapat menjangkau masyarakat hingga ke daerah, sehingga masyarakat yang membutuhkan pendampingan dan konsultasi hukum dapat memperoleh akses secara lebih mudah.
Dalam pertemuan tersebut, Saiful Sahri menegaskan bahwa Posbankum merupakan salah satu sarana penting dalam memberikan layanan informasi hukum, konsultasi hukum, serta rujukan bantuan hukum kepada masyarakat. Menurutnya, keberadaan Posbankum diharapkan mampu menjadi pintu awal bagi masyarakat untuk mendapatkan pemahaman hukum sekaligus akses terhadap layanan bantuan hukum yang tersedia.
Ia juga menekankan pentingnya dukungan pemerintah daerah hingga tingkat kecamatan dalam membantu menyebarluaskan informasi mengenai layanan Posbankum agar masyarakat dapat memanfaatkannya secara optimal.
“Posbankum menjadi salah satu upaya pemerintah dalam mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat. Dengan dukungan pemerintah daerah dan pemerintah kecamatan, kami berharap layanan ini dapat menjangkau masyarakat secara lebih luas,” ujar Saiful Sahri.
Sementara itu, Camat Seram Barat Rony Salenussa menyambut baik koordinasi yang dilakukan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku. Ia menyampaikan komitmen pemerintah kecamatan untuk mendukung penguatan layanan Posbankum serta membantu menyosialisasikan keberadaan layanan bantuan hukum kepada masyarakat di wilayah Seram Barat.
Melalui koordinasi ini diharapkan terbangun sinergi yang semakin kuat antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku dan Pemerintah Kecamatan Seram Barat dalam memperluas jangkauan layanan bantuan hukum, sehingga masyarakat dapat merasakan langsung kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum. (Humas/S.N)




