
Ambon, Kemenkum Maluku — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku melaksanakan kegiatan pendampingan Pos Bantuan Hukum Desa/Negeri/Kelurahan bagi aparatur desa dan paralegal di Kabupaten Maluku Barat Daya. Kegiatan ini bertujuan memperkuat peran Pos Bantuan Hukum sebagai sarana layanan informasi, konsultasi, serta penyelesaian permasalahan hukum bagi masyarakat di tingkat desa.
Kegiatan yang dilaksanakan pada Senin, 9 Maret 2026 tersebut berlangsung secara hybrid, yaitu secara langsung di Ruang Rapat Pimpinan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku di Ambon dan secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting. Sebanyak 50 peserta mengikuti kegiatan ini yang terdiri dari kepala desa, kepala pemerintah negeri, lurah se-Kabupaten Maluku Barat Daya, serta peserta pelatihan paralegal Pos Bantuan Hukum.
Dalam keynote speech Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya yang menekankan pentingnya penguatan layanan hukum di tingkat desa sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku, Saiful Sahri dalam sambutannya menyampaikan bahwa Pos Bantuan Hukum di desa, negeri, dan kelurahan memiliki peran penting sebagai garda terdepan dalam memberikan akses keadilan bagi masyarakat. Pos Bantuan Hukum diharapkan tidak hanya menjadi kelengkapan administratif, tetapi mampu berfungsi sebagai pusat layanan informasi hukum dan konsultasi hukum awal bagi masyarakat.
Dalam kegiatan tersebut, para peserta juga mendapatkan materi dari sejumlah narasumber, yaitu Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum La Margono, Penyuluh Hukum Ahli Madya Thortjie M. Mataheru, serta Penjabat Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Maluku Barat Daya Hendrik Tuwankotta.
Para narasumber menyampaikan materi terkait tugas dan fungsi Pos Bantuan Hukum, penyelesaian sengketa pertanahan secara musyawarah dan mediasi, serta pembaruan hukum pidana nasional berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Melalui kegiatan ini, aparatur desa dan paralegal diharapkan semakin memahami peran Pos Bantuan Hukum sebagai pusat layanan hukum di tingkat desa yang aktif memberikan layanan informasi hukum, konsultasi hukum awal, pencatatan perkara, serta rujukan kepada advokat atau lembaga bantuan hukum yang terakreditasi. Selain itu, peserta juga dibekali pemahaman mengenai alur pelaporan layanan Pos Bantuan Hukum Desa/Negeri/Kelurahan melalui sistem pelaporan berbasis website yang telah disediakan.
Kegiatan ini juga meningkatkan pemahaman peserta mengenai karakter sengketa pertanahan yang sering terjadi di Maluku, seperti persoalan hak ulayat, batas wilayah adat, tumpang tindih kepemilikan tanah, serta konflik waris.
Para peserta juga diperkenalkan pada tahapan penyelesaian sengketa secara non-litigasi melalui mediasi berbasis musyawarah adat dengan melibatkan tokoh adat dan pemerintah setempat serta penyusunan berita acara kesepakatan sebagai bentuk legalitas administratif.
Selain itu, peserta mendapatkan pemahaman mengenai pembaruan hukum pidana nasional yang mengakui keberadaan hukum yang hidup dalam masyarakat atau living law. Hal ini dinilai penting agar aparat desa dapat memahami hubungan antara hukum negara dengan hukum adat yang berkembang di masyarakat Maluku, sehingga penerapannya tetap selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melalui kegiatan ini juga diharapkan tercipta kesadaran hukum yang lebih preventif di masyarakat serta terbangun koordinasi awal antara Pos Bantuan Hukum dengan instansi terkait, termasuk kantor pertanahan dan pemerintah daerah, guna mencegah potensi konflik sosial yang berkepanjangan. (Humas/H.S)







