
Lampung - Kementerian Hukum (Kemenkum) meresmikan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa dan Kelurahan di Provinsi Lampung yang tersebar di 2.651 desa dan kelurahan pada 13 kabupaten dan 2 kota. Peresmian ini menjadi bagian dari upaya memperluas akses keadilan hingga tingkat desa.
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa Posbankum perlu dipandang sebagai ekosistem gotong royong dalam menyelesaikan sengketa di masyarakat melalui pendekatan perdamaian di luar pengadilan atau restorative justice.
“Di sinilah peran vital kepala desa dan lurah sebagai hakim perdamaian atau juru damai di wilayahnya masing-masing,” ujar Supratman di Kantor Gubernur Provinsi Lampung (09/03/2026).
Menurutnya, pembentukan Posbankum di Lampung juga sejalan dengan nilai kearifan lokal masyarakat Lampung, seperti filosofi Piil Pesenggiri yang menjunjung kehormatan dan martabat, serta semangat Sakai Sambayan yang menekankan gotong royong dan saling membantu.
“Nilai-nilai tersebut menjadi landasan penting untuk membangun harmoni sosial dan menyelesaikan persoalan hukum secara damai di tengah masyarakat,” jelasnya.
Di Lampung, dengan semangat Muari atau persaudaraan, berbagai konflik di tingkat lokal diharapkan dapat diselesaikan melalui pendekatan kekeluargaan tanpa harus selalu berujung di meja persidangan. Oleh karena itu, Supratman juga menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah desa, tokoh adat, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta dukungan Babinsa dan Bhabinkamtibmas agar setiap kesepakatan damai tetap berada dalam koridor hukum negara.
Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, menyampaikan bahwa kehadiran Posbankum Desa dan Kelurahan menjadi langkah penting dalam memperluas akses keadilan bagi masyarakat.
“Posbankum diharapkan menjadi ruang pelayanan, edukasi, dan konsultasi hukum yang mudah dijangkau masyarakat. Kami ingin Lampung menjadi provinsi yang maju, sehingga seluruh masyarakat harus memiliki akses terhadap keadilan tanpa perbedaan kelas,” ujarnya.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung, Taufiqurrakhman, menyampaikan bahwa penguatan Posbankum di desa dan kelurahan merupakan hasil sinergi dan kolaborasi erat antara Kementerian Hukum Republik Indonesia dan Pemerintah Provinsi Lampung.
Menurutnya, kerja sama tersebut menjadi fondasi penting dalam memperluas jangkauan layanan hukum hingga ke tingkat desa, sehingga masyarakat dapat lebih mudah memperoleh akses terhadap informasi, pendampingan, serta penyelesaian persoalan hukum secara damai.
“Melalui kolaborasi yang kuat antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan berbagai unsur masyarakat, kami berharap Posbankum dapat menjadi ruang bagi masyarakat untuk memperoleh layanan hukum yang lebih inklusif sekaligus menjaga harmoni sosial,” ujarnya.
Kehadiran Posbankum Desa dan Kelurahan di Provinsi Lampung diharapkan menjadi ruang bagi masyarakat untuk mencari jalan keluar atas persoalan hukum secara damai, terbuka, dan penuh kekeluargaan.





