
Ambon, Kemenkum Maluku — Kementerian Hukum melalui Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan resmi meluncurkan Pedoman Penerapan Regulatory Impact Assessment (RIA) sebagai langkah strategis untuk memperkuat kualitas regulasi di Indonesia agar sejalan dengan standar internasional. Kegiatan tersebut diikuti oleh seluruh Kantor Wilayah Kementerian Hukum, pemerintah daerah provinsi serta kabupaten/kota, dan jajaran legislatif daerah secara virtual melalui Zoom Meeting pada Senin (9/3).
Peluncuran pedoman ini bertujuan untuk memperkuat kualitas regulasi melalui pelaksanaan Regulatory Impact Assessment yang efektif dan efisien guna mendukung penerapan Good Regulatory Practices di Indonesia.
Kegiatan diawali dengan sambutan Trade and Economic Counsellor UK Mission to ASEAN, Natasha Kyte, yang menekankan pentingnya penguatan sistem regulasi yang berbasis analisis dampak kebijakan agar mampu mendukung iklim investasi serta tata kelola pemerintahan yang lebih baik.
Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum Republik Indonesia, Dhahana Putra, dalam sambutannya sekaligus membuka kegiatan secara resmi menyampaikan bahwa Indonesia saat ini menghadapi persoalan obesitas regulasi, yakni jumlah peraturan yang sangat banyak dan berpotensi menimbulkan tumpang tindih.
Ia menjelaskan bahwa pemerintah telah melakukan berbagai langkah untuk mengatasi persoalan tersebut, salah satunya melalui metode omnibus law. Selain itu, penerapan metode Regulatory Impact Assessment dinilai menjadi jawaban atas kebutuhan pemerintah dalam mengambil keputusan yang tepat pada tahap perencanaan pembentukan peraturan perundang-undangan.
Setelah pembukaan, kegiatan dilanjutkan dengan peluncuran resmi Pedoman Penerapan RIA Indonesia oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum.
Selanjutnya, kegiatan diisi dengan diskusi panel yang menghadirkan sejumlah narasumber dari berbagai kementerian dan lembaga. Pemaparan materi pertama disampaikan oleh Direktur Perencanaan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan, Aisyah Lailiyah, yang menjelaskan mengenai pemanfaatan pedoman RIA dalam proses penyusunan regulasi agar lebih terukur, transparan, dan berbasis analisis dampak.
Selain itu, materi juga disampaikan oleh Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Deputi Bidang Perekonomian Sekretariat Dukungan Kabinet Sekretariat Negara, serta Pelaksana Tugas Deputi Bidang Politik, Hukum, Hak Asasi Manusia, Pertahanan, dan Keamanan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas.
Kegiatan ini diikuti oleh seluruh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota, sekretaris DPRD provinsi dan kabupaten/kota, serta para perancang peraturan perundang-undangan di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum.
Melalui kegiatan ini, peluncuran Pedoman Penerapan Regulatory Impact Assessment berhasil dilaksanakan serta memperoleh berbagai masukan dari para peserta yang diharapkan dapat menyempurnakan implementasi RIA dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Saiful Sahri menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi momentum penting dalam meningkatkan kualitas regulasi yang lebih terarah, terukur, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat serta pembangunan nasional.
Ia berharap pedoman RIA dapat diimplementasikan secara optimal oleh seluruh pemangku kepentingan dalam proses pembentukan kebijakan dan regulasi.
Menurutnya dengan penerapan RIA yang sistematis, pemerintah diharapkan mampu menghasilkan regulasi yang lebih efektif, tidak tumpang tindih, serta mampu mendukung pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. (Humas/H.S)





