
Piru, Kemenkum Maluku — Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum Maluku mengambil langkah strategis dalam memperkuat tatanan hukum daerah dengan melakukan inventarisasi data pembangunan hukum di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB). Kegiatan ini merupakan tahapan krusial dalam Analisis dan Evaluasi Hukum bertema pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak di Provinsi Maluku untuk proyeksi tahun 2026.
Kegiatan yang berlangsung pada Selasa (10/03/2026) ini dilaksanakan oleh Tim Kerja Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Maluku. Tim melakukan koordinasi intensif di tiga titik utama: Kantor Bupati SBB, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten SBB, serta Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor (Polres) SBB.
Inventarisasi ini bertujuan menghimpun data komprehensif mengenai regulasi daerah, kebijakan, hingga implementasi program di lapangan. Selain itu, tim memetakan mekanisme penanganan kasus kekerasan serta mengidentifikasi kendala yang selama ini menghambat efektivitas perlindungan perempuan dan anak di Bumi Sakamese Nusa.
Hasil lapangan menunjukkan bahwa Kabupaten SBB sebenarnya telah memiliki landasan hukum berupa Peraturan Daerah (Perda) Nomor 08 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan. Namun, ditemukan celah regulasi (regulatory gap) di mana hingga saat ini belum ada Peraturan Bupati (Perbup) atau aturan turunan lainnya sebagai juknis pelaksanaan. Meski Perda tersebut telah melalui proses harmonisasi saat pembentukannya, laporan tim mencatat bahwa belum pernah dilakukan evaluasi atau kajian mendalam terhadap efektivitas implementasinya sejak diundangkan.
Tim juga menemukan anomali data statistik sektoral dalam tiga tahun terakhir (2023–2025). Data layanan DP3AP2KB SBB menunjukkan tren penurunan kasus, yakni 60 kasus (2023), 44 kasus (2024), dan 38 kasus (2025).
Sebaliknya, data Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres SBB justru menunjukkan peningkatan signifikan pada laporan jalur hukum. Tercatat ada 25 kasus pada 2023, melonjak menjadi 74 kasus pada 2024, dan mencapai 83 kasus pada 2025. Jenis kekerasan seksual konsisten menjadi kasus paling dominan yang ditangani aparat penegak hukum.
Selain masalah regulasi, tim berhasil mengidentifikasi sejumlah kendala klasik namun krusial, di antaranya keterbatasan anggaran program perlindungan, belum tersedianya Rumah Aman (Safe House) bagi korban, belum terbentuknya UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), minimnya tenaga pendamping dan pekerja sosial, tantangan geografis yang luas, yang mempersulit jangkauan pelayanan ke pelosok desa.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Maluku, Saiful Sahri, menegaskan bahwa hasil inventarisasi ini bukan sekadar pengumpulan data, melainkan bahan baku utama untuk penyusunan rekomendasi kebijakan yang konkret.
“Data ini akan kami olah dalam Analisis dan Evaluasi Hukum untuk memberikan rekomendasi, baik yang bersifat regulatif (perbaikan aturan) maupun non-regulatif (perbaikan tata kelola), demi menjamin perlindungan yang nyata bagi perempuan dan anak di Maluku, khususnya di SBB,” tegas Saiful.
Melalui pemetaan ini, diharapkan program prioritas seperti Pengarusutamaan Gender (PUG) dan pencegahan kekerasan dapat berjalan lebih optimal dan tepat sasaran. (Humas/H.S)







