
Ambon, Kemenkum Maluku – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku mencatat capaian penting dalam pemenuhan kewajiban pelaporan harta kekayaan penyelenggara negara. Seluruh pejabat yang wajib melapor di lingkungan kantor wilayah tersebut berhasil menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Tahun 2025 dengan tingkat kepatuhan mencapai 100 persen.
Berdasarkan data pemantauan yang ditarik dari sistem pelaporan elektronik LHKPN Komisi Pemberantasan Korupsi pada 9 Maret 2026 menunjukkan bahwa seluruh wajib lapor di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku telah menyelesaikan kewajibannya. Dari total 14 pejabat yang tercatat sebagai wajib lapor, seluruhnya telah mengirimkan laporan melalui mekanisme e-filing dan seluruh akun pelaporan telah berstatus terverifikasi atau aktif.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku, Saiful Sahri, menjelaskan bahwa capaian tersebut merupakan hasil dari pengawasan yang dilakukan secara konsisten oleh pimpinan serta koordinasi yang intensif dengan para pejabat wajib lapor. Menurutnya, kepatuhan penuh ini menjadi indikator kuat komitmen institusi dalam menjalankan prinsip integritas dan transparansi.
Ia menambahkan bahwa proses pengisian laporan dilakukan secara tertib dan tepat waktu sebelum batas akhir pelaporan yang telah ditetapkan. Seluruh pejabat wajib lapor juga memanfaatkan sistem pelaporan elektronik sehingga proses administrasi dapat berjalan lebih cepat, akurat, dan akuntabel.
Lebih lanjut disampaikan bahwa keberhasilan mencapai kepatuhan penuh ini juga menunjukkan kesadaran para pejabat di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku terhadap pentingnya keterbukaan informasi harta kekayaan sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi serta penguatan tata kelola pemerintahan yang bersih.
"Ke depan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku lebih menegaskan komitmennya untuk terus menjaga konsistensi dalam pemenuhan kewajiban administratif, sekaligus memperkuat budaya integritas di lingkungan kerja" pungkas Saiful. (Humas/H.S)



