
Piru, Kemenkum Maluku — Kementerian Hukum Maluku mengambil langkah proaktif dalam menyelaraskan regulasi daerah dengan kebijakan pusat. Melalui Tim Kerja Pembinaan Hukum, instansi ini memastikan bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan telah berjalan selaras dengan koridor hukum nasional.
Dalam pertemuan yang berlangsung di Kantor Bupati Seram Bagian Barat (SBB) pada Senin, 9 Maret 2026, Tim Kementerian Hukum Maluku menyampaikan hasil analisis dan evaluasi mendalam terhadap regulasi tersebut. Fokus utama dari kegiatan ini adalah untuk menjamin bahwa aturan di tingkat kabupaten mampu memberikan kepastian hukum yang kuat bagi sektor pertanian, sekaligus mendukung agenda besar swasembada pangan.
Berdasarkan hasil evaluasi, Kementerian Hukum Maluku memberikan sejumlah rekomendasi strategis, baik secara regulatif maupun non-regulatif. Salah satu poin penting yang ditekankan adalah perlunya penyempurnaan definisi operasional terkait perlindungan lahan serta penguatan aspek partisipasi masyarakat.
Hal ini bertujuan agar tidak terjadi duplikasi aturan yang dapat menghambat efektivitas di lapangan.
Selain itu, tim mengidentifikasi bahwa implementasi Perda tersebut memerlukan akselerasi melalui penerbitan Peraturan Bupati sebagai aturan pelaksana teknis.
Tanpa payung hukum teknis, beberapa ketentuan mengenai perlindungan lahan pertanian belum dapat dilaksanakan secara maksimal oleh perangkat daerah terkait.
Pemerintah Kabupaten SBB, melalui Bagian Hukum Setda dan Dinas Pertanian, menyambut baik masukan tersebut. Mereka menyatakan kesiapan untuk segera menindaklanjuti rekomendasi dari Kementerian Hukum Maluku melalui koordinasi intensif dengan DPRD dalam rangka penyempurnaan materi muatan peraturan.
Melalui sinergi ini, Kementerian Hukum Maluku terus berkomitmen mengawal setiap tahapan monitoring dan evaluasi tindak lanjut, guna memastikan bahwa setiap kebijakan hukum di wilayah Maluku benar-benar berdampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat dan ketahanan pangan nasional. (Humas/H.S)





