
Ambon, Kemenkum Maluku — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku, Saiful Sahri, didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum Reza Aditiyas Ananda, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum La Margono, serta Kepala Bidang Layanan Kekayaan Intelektual Abd. Malik Wagola, mengikuti Technical Meeting (TM) daring mengenai Pembahasan Maturitas Kekayaan Intelektual (KI) di wilayah, yang diselenggarakan secara virtual pada Selasa (11/11/2025).
Pertemuan yang dimotori Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual ini membahas hasil pengukuran maturitas KI, pengukuran nasional pertama yang dilakukan untuk menilai kesiapan dan perkembangan pengelolaan KI di setiap wilayah. Pengukuran tersebut dimaksudkan sebagai dasar penyusunan langkah perbaikan dan kebijakan strategis nasional di bidang kekayaan intelektual.
Pihak penyelenggara menyampaikan bahwa hasil pengukuran maturitas juga menjadi salah satu Indikator Kinerja Kantor Wilayah (IKK) periode 2025–2029, dengan target pencapaian pada level 2–3 untuk tahun 2025.
Seluruh 33 Kantor Wilayah diberi kesempatan untuk melengkapi data dukung hingga 30 November 2025.
Menanggapi hal tersebut, Kanwil Kemenkum Maluku menegaskan komitmen untuk memenuhi seluruh permintaan data dukung secara lengkap dan tepat waktu. Upaya ini diharapkan dapat meningkatkan nilai maturitas KI Kanwil Kemenkum Maluku dan memperkuat kontribusi wilayah dalam pengembangan kebijakan KI nasional yang lebih terukur, berkelanjutan, dan berdaya saing.






