
Ambon, Kemenkum Maluku – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku turut berpartisipasi dalam kegiatan Webinar Pojok Literasi bertema "Transformasi Hukum Pidana dalam KUHP Baru: Implementasi dan Strategi Penegakan Hukum di Tingkat Pusat dan Daerah", Selasa (11/11). Kegiatan ini diikuti secara virtual oleh Kepala Kantor Wilayah, Saiful Sahri, bersama Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, La Margono, serta JFT Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kanwil Kementerian Hukum Maluku.
Webinar yang direlay langsung dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum ini bekerja sama dengan Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham IMIPAS) serta Ikatan Perancang Peraturan Perundang-undangan Indonesia. Kegiatan ini bertujuan membangun pemahaman yang selaras dan komprehensif terhadap substansi KUHP baru sebagai langkah menuju transformasi sistem hukum nasional yang adaptif dan modern.
Hadir sebagai narasumber antara lain Staf Ahli Menteri dari Kemenko Kumham IMIPAS, Cahyani Suryandari, yang membawakan materi tentang Paradigma Baru KUHP Nasional: Strategi Penyesuaian Pidana dalam Peraturan Daerah dan Implementasi Living Law. Narasumber lainnya, Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Kalimantan Timur, Ferry Gunawan, memaparkan materi mengenai tindak pidana baru yang diatur dalam KUHP.
Dalam sambutannya, Wakil Menteri Hukum RI, Edward Omar Sharif Hiariej, menegaskan bahwa perumusan ketentuan pidana dalam peraturan daerah harus dilakukan secara cermat dan proporsional.
Ia menekankan pentingnya menghindari duplikasi terhadap ketentuan yang sudah diatur dalam undang-undang atau KUHP, serta memastikan tidak terjadi tumpang tindih atau pertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Prinsip kehati-hatian ini menjadi kunci agar transformasi hukum pidana di daerah tetap harmonis dengan sistem hukum nasional.
Wamenkum juga menyoroti pentingnya sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam implementasi KUHP baru. Kantor Wilayah Kementerian Hukum di seluruh Indonesia, termasuk Kanwil Kementerian Hukum Maluku, diharapkan berperan aktif dalam melakukan sosialisasi, pembinaan, serta harmonisasi peraturan daerah agar selaras dengan norma pidana yang baru.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku, Saiful Sahri, menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi momentum penting untuk memperkuat kolaborasi dan pemahaman bersama antar pemangku kepentingan hukum di daerah.
“Transformasi hukum pidana melalui KUHP baru bukan sekadar perubahan norma, tetapi juga perubahan cara pandang terhadap keadilan dan kemanusiaan. Kami di Maluku berkomitmen untuk terus mendukung implementasinya melalui sosialisasi, pembinaan, dan koordinasi dengan seluruh unsur pemerintah daerah,” ujar Saiful.
Lebih lanjut, Saiful menambahkan bahwa peran Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku tidak hanya sebatas pelaksana teknis, tetapi juga sebagai garda terdepan dalam memastikan harmonisasi peraturan perundang-undangan di tingkat daerah agar tetap selaras dengan ketentuan
nasional.
"Dengan semangat kolaboratif tersebut, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku berharap penerapan KUHP baru dapat berjalan efektif, memberikan kepastian hukum, serta memperkuat nilai-nilai keadilan yang hidup dalam masyarakat Maluku" tutup Saiful. (Humas/H.S)








