Ambon, Kemenkum Maluku — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku menyelenggarakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Analisis Implementasi dan Evaluasi Kebijakan di Wilayah Tahun 2025 (18/06/25) bertempat di Ruang Rapat Kepala Kantor Wilayah. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penguatan peran Kantor Wilayah sebagai simpul analisis dan fasilitator kebijakan di daerah, dengan tujuan utama mengidentifikasi tantangan implementasi kebijakan serta merumuskan rekomendasi strategis berbasis data.
FGD ini dihadiri oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, La Margono, Kabag Tata Usaha dan Umum, Wilson Muskitta, perwakilan dari berbagai pemangku kepentingan, termasuk Pemerintah Daerah Provinsi Maluku, Unit Pelaksana Teknis dari Kementerian Kebudayaan, Kementerian Pertanian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, akademisi dari perguruan tinggi di Kota Ambon, Dekranasda, Dewan Rempah, koperasi, serta tim analis Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku.
Melalui diskusi yang konstruktif, kegiatan ini berhasil menyusun inventarisasi data terkait kesenjangan (gap), hambatan, serta tantangan yang dihadapi dalam implementasi kebijakan di wilayah Maluku. Selain itu, tersusun pula rekomendasi sementara sebagai dasar dalam perumusan kebijakan lanjutan yang lebih tepat sasaran. Salah satu isu strategis yang dibahas secara mendalam adalah penguatan kolaborasi lintas sektor dalam percepatan perlindungan Indikasi Geografis (IG).
Dalam forum ini, para peserta sepakat mengenai pentingnya optimalisasi proses penanganan hambatan terhadap pelaksanaan perlindungan IG, termasuk percepatan penerbitan Surat Keputusan (SK) Tim Satuan Tugas yang akan ditembuskan kepada Gubernur Maluku. Selain itu, terdapat masukan agar dokumen pendukung, seperti deskripsi IG dari Ketua Yayasan Kopi Maluku, segera dilengkapi untuk memperkuat proses pengusulan perlindungan IG ke tingkat nasional.
FGD ini menjadi momentum penting bagi Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku untuk mempertegas fungsinya dalam mengawal implementasi kebijakan hukum di daerah, sekaligus memperkuat sinergi antarinstansi demi mendukung pembangunan hukum yang berbasis kearifan lokal dan potensi wilayah.