Ambon, Kemenkum Maluku — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku mengikuti kegiatan Pembinaan Penerapan dan Penilaian Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan (PIPK) yang diselenggarakan secara virtual(18/06/25). Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Kementerian Hukum sebagai entitas akuntansi dan pelaporan dalam meningkatkan keandalan penyusunan dan penyajian laporan keuangan yang transparan dan akuntabel.
Kegiatan dibuka oleh Kepala Biro Keuangan Kementerian Hukum, Sri Yusfini Yusuf, yang menyampaikan apresiasi atas kontribusi positif seluruh satuan kerja dalam penyusunan Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2024. Ia menyebutkan bahwa Kementerian Hukum dan HAM kembali berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan, suatu pencapaian luar biasa mengingat jumlah satuan kerja yang sangat besar di lingkungan kementerian.
Dalam pemaparannya, Sri Yusfini Yusuf menjelaskan bahwa akun-akun signifikan yang menjadi perhatian dalam penerapan dan penilaian PIPK Tahun 2025 meliputi Kas Lainnya serta Setara Kas dan Aset Tetap yang tidak digunakan dalam operasional pemerintahan. Sebanyak 56 satuan kerja ditetapkan sebagai pelaksana penerapan, penilai, dan konsolidator dalam rangka penguatan pengendalian intern tersebut.
Pembinaan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas sistem pengendalian intern dan menghasilkan laporan keuangan yang lebih andal serta berkualitas. Oleh karena itu, diperlukan pemahaman yang kuat dan peningkatan kapasitas teknis di setiap satuan kerja untuk dapat mengimplementasikan PIPK secara optimal.
Dari Kanwil Kemenkum Maluku, kegiatan ini diikuti oleh Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum, Wilson Muskitta, bersama jajaran bagian keuangan. Kepala Kantor Wilayah, Saiful Sahri, berharap agar jajaran keuangan dapat mengikuti kegiatan ini secara serius dan mampu mengaplikasikan hasil pembinaan tersebut dalam pengelolaan keuangan di lingkungan Kanwil Kemenkum Maluku.