
Buru, Kemenkum Maluku — Upaya memperkuat transparansi pengelolaan pertambangan rakyat di Kabupaten Buru, mendapat dorongan baru melalui kegiatan sosialisasi teknis yang digelar oleh berbagai instansi pemerintah provinsi, termasuk Kementerian Hukum Maluku, pada 12 Desember 2025.
Pemerintah Provinsi Maluku melaksanakan Sosialisasi Teknis bagi pengurus Koperasi Pemegang Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Kabupaten Buru sebagai langkah memperkuat tata kelola koperasi dan mendorong implementasi pelaporan pemilik manfaat sesuai ketentuan perundang-undangan.
Kegiatan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018, serta Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 15 Tahun 2019 yang mengatur cara penerapan prinsip mengenali pemilik manfaat korporasi.
Acara dibuka oleh Asisten I Provinsi Maluku selaku Ketua Satgas yang menegaskan bahwa seluruh IPR di Kabupaten Buru telah memiliki legalitas yang sah dan hanya menunggu finalisasi pengukuran pengukuran luas areal sebelum beroperasi penuh. Penyampaian ini menjadi angin segar bagi koperasi pemegang IPR yang selama ini menunggu kejelasan terkait status operasional mereka.
Sosialisasi diisi dengan pemaparan materi dari sejumlah narasumber, antara lain Kepala Dinas ESDM Provinsi Maluku, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Maluku, perwakilan Kanwil Kemenkum Maluku, serta perwakilan Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Kehutanan Provinsi Maluku. Masing-masing instansi menekankan pentingnya kepatuhan, kelestarian lingkungan, dan tata kelola koperasi yang sehat.
Dalam pemaparannya, Kepala Bidang Pelayanan AHU Kementerian Hukum Maluku, Rapin Rumakat menegaskan urgensi pelaporan pemilik manfaat sebagai bentuk komitmen hukum dan administratif.
Menurutnya, keterbukaan mengenai pemilik manfaat membantu menjaga akuntabilitas pengurus koperasi serta mengurangi risiko terjadinya penyelewengan maupun tindak pidana yang dapat merugikan banyak pihak.
Peserta juga turut aktif mengajukan pertanyaan, salah satunya mengenai mekanisme perubahan kepengurusan koperasi. Rumakat menjelaskan bahwa seluruh proses perubahan administrasi kepengurusan badan hukum koperasi dilakukan melalui notaris sebagai institusi resmi pencatat perubahan anggaran dasar dan data kepengurusan.
Menutup paparannya, Rumakat kembali mengingatkan pentingnya komunikasi berkelanjutan antara pengurus koperasi, notaris, dan instansi teknis terkait. Ia menekankan bahwa sinergi yang baik memungkinkan para pengurus memperoleh informasi terbaru mengenai regulasi, serta menyelesaikan persoalan lapangan secara cepat dan tepat.
Dirinya berharap kegiatan sosialisasi ini mampu memperkuat kesadaran para pengurus koperasi pemegang IPR mengenai pentingnya pelaporan pemilik manfaat dan mendorong terciptanya tata kelola pertambangan rakyat yang transparan, akuntabel, dan berkelanjutan di Kabupaten Buru. (Humas/H.S)






