Saumlaki, Kemenkum Maluku – Dalam rangka memperkuat perlindungan Kekayaan Intelektual berbasis potensi lokal, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku melalui Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum melaksanakan kegiatan pengumpulan data lapangan Analisis Implementasi Evaluasi Kebijakan Tahun 2025 terkait “Implementasi Permenkumham No. 12 Tahun 2019 tentang Indikasi Geografis” yang telah diperbarui dengan Permenkumham No. 10 Tahun 2022, di Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Mewakili Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku, Saiful Sahri, Kegiatan dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), La Margono. hal tersebut dilakukan guna meningkatkan pemahaman masyarakat serta pemerintah daerah terhadap pentingnya Indikasi Geografis (IG) dalam melindungi produk unggulan lokal yang memiliki nilai budaya dan ekonomi tinggi.
Dalam rangkaian kunjungan yang berlangsung di sejumlah instansi pemerintahan daerah, tim disambut oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Brampi Moryokusu, SH, serta sejumlah kepala dinas terkait, termasuk Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Koperasi dan UKM, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, dan Bagian Hukum Setda.
Diskusi intensif membahas potensi IG yang dimiliki Kepulauan Tanimbar, seperti Patung Tumbur, Burung Kakatua Kerdil, Tali Kur, dan Tenun Ikat Bukan Mesin (TKBM).
Pemerintah daerah menyampaikan dukungan aktif dan komitmen untuk segera memproses pendaftaran IG atas produk-produk tersebut sebagai bagian dari upaya pelestarian kekayaan lokal dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“La Margono menekankan pentingnya sinergitas berkelanjutan antara pemerintah pusat dan daerah dalam memperkuat fondasi hukum dan perlindungan terhadap potensi khas daerah yang selama ini belum banyak digali. Dengan pendekatan ini, diharapkan masyarakat semakin memahami dan merasa memiliki atas warisan budaya mereka yang bernilai tinggi,” tegasnya.
Selain itu, kegiatan ini juga menjadi ajang koordinasi untuk beberapa program strategis lain seperti Peacemaker Justice Award (PJA), Pelatihan Paralegal, Indeks Reformasi Hukum, serta penguatan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH).
Kegiatan yang berlangsung pada 19 Mei 2025 ini berhasil meningkatkan pemahaman lintas instansi terhadap pentingnya Indikasi Geografis, mendorong keterlibatan aktif pemerintah daerah, serta membangun pondasi sinergitas yang lebih kuat dengan Kanwil Kemenkum Maluku.
“Kami berharap ini menjadi langkah awal bagi Kabupaten KepulauanTanimbar dalam meraih pengakuan nasional maupun internasional atas kekayaan lokalnya,” tutup La Margono. (Humas/H.S)