Ambon, Kemenkum Maluku — Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku mengikuti kegiatan Sosialisasi Layanan Penegasan Status Kewarganegaraan secara Elektronik yang diselenggarakan secara daring oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), Kementerian Hukum Republik Indonesia, pada Selasa (20/05/2025).
Kegiatan ini diselenggarakan dalam rangka mendukung implementasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penegasan Status Kewarganegaraan Republik Indonesia bagi Warga Negara Indonesia di Luar Negeri.
Dalam sambutannya, Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, menekankan bahwa negara berkewajiban memberikan perlindungan hukum kepada setiap warga negara, termasuk dalam hal status kewarganegaraan.
“Konstitusi memberikan jaminan perlindungan terhadap setiap warga negara. Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan sebagai bagian dari hak asasi manusia yang wajib dilindungi. Melalui digitalisasi layanan, kita berharap proses ini menjadi lebih cepat, efisien, dan transparan,” ujar Supratman Andi Agtas.
Setelah sesi pembukaan, kegiatan dilanjutkan dengan talkshow interaktif yang menghadirkan narasumber dari dua kementerian, yaitu Direktur Tata Negara Kementerian Hukum RI, Dulyono, dan Direktur Pelindungan WNI Kementerian Luar Negeri, Judha Nugraha. Keduanya menyampaikan pentingnya sinergi antarlembaga dalam mendukung pelayanan publik yang adaptif dan responsif terhadap kebutuhan warga negara, khususnya diaspora Indonesia.
Dari Kanwil Kemenkum Maluku, kegiatan ini diikuti oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum (Kadivyankum), Reza Aditiyas Ananda, bersama jajaran dari bidang Administrasi Hukum Umum (AHU).
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Maluku, Saiful Sahri, menyambut baik peluncuran layanan ini dan menegaskan kesiapan Kanwil Kemenkum Maluku untuk mengimplementasikannya di daerah.
“Layanan penegasan status kewarganegaraan secara elektronik merupakan program unggulan Kemenkum. Kanwil Kemenkum Maluku berkomitmen untuk menjalankan pelayanan ini dengan baik, demi memberikan kepastian hukum dan perlindungan yang optimal bagi masyarakat,” ujar Saiful Sahri.
Dengan hadirnya layanan digital ini, diharapkan proses penegasan status kewarganegaraan, khususnya bagi WNI yang berada di luar negeri, dapat dilakukan secara lebih efektif, mudah diakses, dan minim hambatan administratif. Langkah ini sekaligus menandai transformasi pelayanan publik di bidang hukum menuju era yang lebih modern, inklusif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.