Bula, Kemenkum Maluku — Tim dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Maluku melakukan koordinasi dengan Dinas Perikanan Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) pada Kamis (26/6), guna menggali potensi Indikasi Geografis (IG) untuk komoditas perikanan khas daerah, yakni ikan julung.
Kedatangan Tim Kanwil Kemenkum Maluku di Dinas Perikanan sesuai dengan instruksi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku, Saiful Sahri.
Tim Kanwil Kemenkum Maluku dipimpin langsung oleh Analis Kekayaan Intelektual Ahli Muda, Masyud Tualeka, didampingi Penyusun Tindak Lanjut dan Laporan Hasil Pemeriksaan, Gerry Sandro Mailoa. Kedatangan disambut hangat oleh Kepala Dinas Perikanan Kabupaten SBT, Jahdi Marasabessy, bersama Sekretaris Dinas Perikanan, Abdul Gafur Rumagia.
Pertemuan ini membahas secara mendalam peluang ikan julung sebagai produk khas yang berpotensi memperoleh perlindungan hukum melalui skema Indikasi Geografis.
Langkah ini diharapkan tidak hanya melindungi kekayaan hayati lokal, tetapi juga mendorong peningkatan ekonomi masyarakat nelayan di wilayah tersebut.
“Kami melihat ikan julung dari SBT memiliki karakteristik unik yang tak dimiliki daerah lain, dan ini membuka peluang besar untuk didaftarkan sebagai produk IG,” ujar Masyud Tualeka.
Sementara itu, Kepala Dinas Perikanan SBT, Jahdi Marasabessy, menyatakan dukungannya terhadap inisiatif ini. “Kami siap bekerja sama dan menyediakan data maupun kajian yang dibutuhkan untuk mendukung proses pengusulan indikasi geografis ikan julung,” ujarnya.
Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Kemenkum Maluku dengan Pemerintah Daerah SBT yang tertuang dalam Penandatanganan Mou yang telah dilaksanakan pada 10 Mei 2025. (Humas/H.S)