Ambon, Kemenkum Maluku — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku menggelar Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Tual tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tahun 2025–2044 yang dilaksanakan di Ruang Rapat Harmonisasi. (26/06/25).
Rapat dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) mewakili Kakanwil, serta dihadiri oleh unsur DPRD Kota Tual, Bagian Hukum Setda, Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup, Tim Ahli RTRW Kota Tual, dan JFT Perancang Peraturan Kanwil.
Dalam sambutannya, Kakanwil Kementerian Hukum Maluku, Saiful Sahri, melalui Kadiv P3H, menegaskan bahwa RTRW merupakan dokumen strategis yang harus disusun secara terintegrasi dan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 dan Permen ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2021.
Penyesuaian juga diperlukan terhadap ketentuan baru dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, khususnya terkait penyederhanaan perizinan, integrasi tata ruang darat-laut, serta percepatan penyusunan RDTR.
Kanwil juga menekankan pentingnya penggunaan aplikasi e-Harmonisasi sebagai inovasi Kementerian Hukum yang mempercepat proses pengharmonisasian dan pemantapan konsepsi regulasi daerah untuk memperkuat sistem hukum nasional dan memastikan produk hukum daerah selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Melalui kegiatan ini, terjalin kolaborasi antara Kanwil Kemenkum Maluku dan Pemerintah Daerah Kota Tual dalam penyusunan Ranperda yang berkualitas, terharmonisasi secara vertikal dan horizontal, serta mendukung pencapaian Indeks Reformasi Hukum dan nantinya Ranperda yang dihasilkan akan diunggah ke Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) agar dapat diakses secara luas oleh masyarakat sebagai bentuk keterbukaan informasi publik.
Kegiatan berjalan dengan lancar dan mencerminkan sinergi antarlembaga dalam mewujudkan regulasi daerah yang visioner, adaptif, dan berpihak pada kepentingan pembangunan wilayah.