Bula, Kemenkum Maluku — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku, Saiful Sahri, turun langsung ke Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) guna mengawasi proses pendampingan percepatan pembentukan Badan Hukum Koperasi Koperasi Desa Merah Putih, Kamis (26/6).
Kegiatan dipusatkan di Pendopo Kayu Bupati SBT dan didampingi langsung oleh Pj. Sekda Kabupaten SBT, Ahmad Quandri Amahoro. Kegiatan ini juga melibatkan berbagai pihak, di antaranya para pimpinan OPD, kepala Desa Negeri dan Negeri Administratif se-Kabupaten SBT
serta para pengurus Koperasi Desa (Kopdes).
Proses legalisasi koperasi dilaksanakan secara langsung oleh notaris yang telah ditugaskan dalam pendampingan hukum.
Saiful Sahri menegaskan pentingnya pendampingan yang ketat dalam proses pembentukan badan hukum koperasi. Menurutnya, langkah ini merupakan bagian dari pelaksanaan Instruksi Presiden RI Nomor 9 Tahun 2025 yang menargetkan percepatan legalitas koperasi desa di seluruh Indonesia.
"Pendampingan yang ketat sangat diperlukan untuk memastikan pembentukan badan hukum koperasi Desa Merah Putih (KDMP) berjalan tepat waktu dan sesuai ketentuan. Legalitas koperasi akan membuka peluang pembiayaan, memperkuat kelembagaan desa dan menumbuhkan kepercayaan masyarakat," ujar Saiful Sahri.
Saiful juga menyampaikan rasa antusiasnya terhadap partisipasi aktif seluruh unsur pemerintah dan masyarakat desa dalam mendukung program nasional ini. Ia berharap legalitas koperasi dapat menjadi pintu masuk bagi penguatan ekonomi desa berbasis kelembagaan yang sah dan mandiri.
Sementara itu, Pj. Sekda SBT Ahmad Quadri Amahoro menyatakan komitmen Pemerintah Daerah untuk mendukung penuh percepatan pembentukan koperasi berbadan hukum sebagai bagian dari pemberdayaan ekonomi. (Humas/H.S)