Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku

Featured

TINGKATKAN PEMAHAMAN MASYARAKAT, KEMENKUM MALUKU SOSIALISASI PJA DAN POSBANKUM

WhatsApp Image 2025 02 13 at 16.39.11

Ambon, KEMENKUM Maluku – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku menyelenggarakan Sosialisasi Paralegal Justice Award (PJA) 2025 dan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) sebagai upaya untuk meningkatkan pemahaman masyarakat dan para pemangku kepentingan terkait mekanisme seleksi, indikator penilaian, serta peran penting dalam menyelesaikan sengketa dan konflik hukum secara non-litigasi, (13/02).

Kegiatan sosialisasi yang berlangsung di Kantor Kecamatan Leitimur Selatan, Kota Ambon ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam kepada calon peserta PJA 2025 tentang langkah-langkah yang harus dilakukan dalam mengikuti kompetisi tersebut. PJA merupakan penghargaan yang diberikan kepada individu atau lembaga yang berperan aktif dalam memberikan bantuan hukum secara non-litigasi, dengan mengutamakan prinsip keadilan bagi masyarakat yang kurang mampu.

Dalam kesempatan tersebut, Kemenkum Maluku juga mendorong Raja, Kepala Desa, dan Lurah untuk lebih berperan sebagai Non-Litigation Peacemaker (NLP) dalam penyelesaian sengketa dan konflik hukum di masyarakat. “Kami berharap, dengan semakin banyaknya kepala daerah yang terlibat dalam program ini, penyelesaian masalah hukum dapat dilakukan secara musyawarah tanpa perlu membawa perkara ke pengadilan, sehingga meminimalisir konflik dan meningkatkan kedamaian dalam masyarakat,” ujar Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Maluku, Saiful Sahri saat mebuka secara resmi Sosialisasi Paralegal Justice Award (PJA) 2025 dan Pos Bantuan Hukum (Posbankum).

Selain itu, kegiatan sosialisasi ini juga mengedukasi masyarakat tentang pentingnya Pos Bantuan Hukum (Posbankum) yang dapat didirikan di tingkat Desa atau Kelurahan. Posbankum diharapkan dapat menjadi tempat bagi masyarakat untuk mendapatkan layanan konsultasi hukum dan pendampingan yang mudah diakses, terutama bagi mereka yang tidak mampu.

Menurut Saiful sahri bahwa dengan adanya Posbankum, masyarakat akan lebih mudah memperoleh informasi dan bantuan hukum yang mereka perlukan, tanpa harus terbebani biaya yang tinggi. “Posbankum tidak hanya menjadi sarana untuk memberikan bantuan hukum, tetapi juga berfungsi sebagai pusat edukasi hukum di tingkat lokal, yang memungkinkan warga untuk lebih memahami hak dan kewajiban mereka,” lanjutnya.

“Diharapkan dengan adanya sosialisasi ini, masyarakat dan pemerintah daerah dapat lebih memahami pentingnya pendampingan hukum dalam kehidupan sehari-hari, serta berperan aktif dalam menciptakan lingkungan yang lebih adil dan harmonis. Program PJA 2025 dan Posbankum ini diharapkan akan terus berkembang, memberikan akses yang lebih luas kepada masyarakat, dan turut mendukung terciptanya keadilan sosial di seluruh Indonesia,”tutup saiful. (Humas/H.S)

WhatsApp Image 2025 02 13 at 15.51.48

WhatsApp Image 2025 02 13 at 15.51.37

WhatsApp Image 2025 02 13 at 15.51.36

logo besar kuning
 
KANWIL KEMENTERIAN HUKUM RI
PROVINSI MALUKU
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Sultan Babullah No 17-18, Kel Wainitu, Kec. Nusaniwe, Kota Ambon, Maluku 16810
PikPng.com phone icon png 604605   +62 899-0003-399
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humas.maluku03@gmail.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwil.maluku@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI MALUKU


Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Sultan Babullah No 17-18, Kel Wainitu, Kec. Nusaniwe, Kota Ambon, Maluku 16810
PikPng.com phone icon png 604605   +628990003399
PikPng.com email png 581646   kanwil.maluku@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   humas.maluku03@gamil.com