Ambon, KEMENKUM Maluku – Dalam rangka memaksimalkan kinerja Organisasi Bantuan Hukum (OBH), Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku lakukan evaluasi terhadap OBH terakreditasi di Provinsi Maluku sekaligus merencanakan program kerja tahun 2025, (14/02).
Selain itu, kegiatan tersebut juga bertujuan untuk mempererat kerjasama antara Kanwil Kemenkum Maluku dengan Lembaga Bantuan Hukum yang telah terakreditasi. Kepala kantor Wilayah Kemenkum Maluku, Saiful Sahri mengatakan bahwa melalui silahturami ini diharapkan dapat tercipta sinergi yang lebih baik dalam memeberikan layanan hukum kepada masyarakat, khususnya dalam memberikan bantuan hukum bagi kelompok masyarakat yang kurang mampu.
Dalam tahap montoring dan evaluasi kinerja pemberi bantuan hukum tahun 2024, masing-masing OBH memberikan laporan terkait pencapaian dan tantangan yang dihadapi selama satu tahun baik dari segi pelayanan kepada masyarakat maupun dari segi administratif.
Saiful juga menekankan agar OBH harus mampu berperan aktif dalam pemebentukan dan pelatihan paralegal pada Pos Bantuan Hukum (Posbankum). “Kantor Wilayah akan melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap kinerja dan peneyerapan anggaran Organisasi bantuan Hukum” lanjutnya.
Dirinya menambahkan bahwa penandatanganan kontrak kerja OBH akan dilaksanakan setelah revisi anggaran dari pusat. Pemberi bantuan hukum tetap bisa melakukan pendampingan terhadap masyarakat miskin dan setelah penandatangan kontrak akan dibayarkan dengan system reimburse.
Dengan adanya silahturahmi ini, diharapkan hubungan yang semakin solid antara pihak pemerintah dan Organisasi Bantuan Hukum terakreditasi dapat terus berkembang, sehingga tujuan memberikan keadilan kepada seluruh lapisan masyarakat dapat terrcapai dengan lebih efektif. (Humas/H.S)